AJI Desak Pemerkosa Wartawati di Malaysia Dihukum
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kedutaan Besar RI di Malaysia mendorong proses pengadilan bagi pemerkosa A, inisial wartawati Indonesia di Malaysia. Pemerkosa yang juga tenaga kerja Indonesia harus diproses melalui hukum.
Koordinator Divisi Perempuan AJI Luviana meminta pemerkosa dihukum sesuai undang-undang di Malaysia. Menurut dia, pelaku telah melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap wartawati dari media di Kalimantan.
Pelaku juga dinilai menghambat kerja jurnalistik korban yang menginvestigasi kehidupan TKI di bedeng-bedeng, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia Timur. “Kami minta KBRI mendorong agar pelaku segera diproses dan diadili,” kata Luviana, Kamis (27/9).
Koordinator Divisi Perempuan AJI Luviana meminta pemerkosa dihukum sesuai undang-undang di Malaysia. Menurut dia, pelaku telah melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap wartawati dari media di Kalimantan.
Pelaku juga dinilai menghambat kerja jurnalistik korban yang menginvestigasi kehidupan TKI di bedeng-bedeng, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia Timur. “Kami minta KBRI mendorong agar pelaku segera diproses dan diadili,” kata Luviana, Kamis (27/9).
Luviana juga meminta korban diberikan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikis setelah mengalami kekerasan tersebut.
Kasus ini terjadi ketika A wartawati Sempadan News, memasuki wilayah Malaysia pada Sabtu ( 8/9) lalu dari Nunukan. Informasi yang diperoleh AJI, setiba di Tawau, ia berkenalan seorang warga Indonesia dan memberi nomor kontak seorang TKI bernama Rahman. Dia kemudian menghubungi Rahman dari Kuala Kangsar.
Rahman adalah buruh bangunan asal Sulawesi Selatan yang bekerja di Liman Kati, Kuala Kangsar. Semula dia mengaku ingin membantu korban untuk menemukan narasumber bagi peliputan investigasi. “Tetapi teryata pelaku malah melakukan tindakan kekerasan seksual.” ujar Luviana.
Peristiwa tersebut terungkap dan A telah dijemput Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk didampingi secara hukum dan ditampung. Pada minggu,(23/9), A dibawa ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur untuk difasilitasi penyelidikan selanjutnya.
0 comments:
Post a Comment