PERDA RAMADHAN 2007
Smartm Banjarmasin
Senja mulai tiba , matahari mulai bersembunyi di ufuk barat untuk segera meninggalkan dunia. Sebagian besar masyarakat Banjarmasin, juga menyambut, dengan menghentikan berbagai aktivitas hariannya. Masyarakat, mulai berbenah untuk segera melakukan aktifitas keagamaan di masjid, seiring datangnya panggilan shalat Maghrib.
Banjarmasin, Ibu Kota Propinsi Kalimantan Selatan, di kenal sebagai salah satu kota di Indonesia yang kental dengan kehidupan Islami. Sejumlah Produk hukum pemerintahan, juga mengedepankan azas keagamaan. Salah satu diantaranya, diterapkan Peraturan Daerah Ramadhan.
Di dalam perda No.13 tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi Perda No. 4 Tahun 2005 tersebut diatur mengenai larangan bagi warga baik muslim dan non muslim untuk makan dan minum di tempat umum, serta larangan kepada pemilik rumah makan, restoran dan warung untuk membuka usahanya pada pagi hingga menjelang sore hari. Selain itu, Tempat Hiburan Malam juga diharuskan untuk tutup secara total selama bulan Ramadhan. Perda Ramadhan dibuat untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa. Masyarakat kota Banjarmasin yang melanggar Perda Ramadhan, diancam kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda maksimal 5 juta rupiah.
Wakil Walikota Banjarmasin – Alwi Sahlan menegaskan, sebagai realisasi perda tersebut pihaknya melakukan penertiban warung atau rumah makan yang masih buka pada pagi atau siang selama Ramadhan, hingga ke pelosok gang. Bahkan Alwi berjanji akan menindak tegas, masyarakat yang terbukti melanggar Perda Ramadhan. Tindakan tegas tersebut berupa tindak pidana ringan-Tipiring, yang dilakukan bersama Dinas Pol PP, aparat Kepolisian dan Kejaksaan.
Sungguh disayangkan, pada hari pertama Puasa 1 Ramadhan tahun ini, ternyata masih ditemukan sejumlah pemilik warung dan rumah makan di beberapa kawasan yang membuka usahanya pada siang hari. Petugas Satpol PP, juga tidak melakukan penertiban kepada warung makan yang buka di siang hari tersebut. Wakil Walikota– Alwi Sahlan mengakui, masih adanya pemilik warung dan rumah makan dengan skala kecil yang belum mematuhi Perda tersebut. Menurut Alwi, hal itu karena belum timbulnya kesadaran dari mereka untuk mematuhi aturan dalam Perda. Oleh karena itu ke depannya Pemko akan memanggil para pemilik warung makan dan minum untuk melakukan sosialisasi Perda Ramadhan secara langsung.
Asisten I Sekda Kota Banjarmasin – Barisyah mengklaim, Pemko tetap melakukan penyisiran di tempat-tempat umum, yang kemungkinan menjual makanan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Penyisiran dilakukan tim gabungan, antara lain aparat Polisi Pamong Praja dan Poltabes Banjarmasin.
Diaz Yonadi - General Manajer Swiss Bell Hotel Borneo Banjarmasin mengatakan, pihaknya selaku pengelola Hotel dan Restaurant sangat menghormati keberadaan Perda Ramadhan. Hal itu dibuktikan dengan ditutupnya cafe maupun restaurant yang ada di hotel tersebut. Begitu pula dengan para tamu hotel yang menghargai adanya Perda. Menurut Diaz, bila tamu ingin makan atau minum tidak dilakukan di dalam lingkungan hotel, melainkan di dalam kamar mereka masing-masing.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota – Tajudin Noor berpendapat, secara umum isi dari Perda Ramadhan sudah dinilai baik. Meski demikian perlu adanya realisasi penerapanya, oleh berbagai instansi terkait yang bertugas melakukan pengawasan.
Pada pelaksanaan operasi yustisi Perda Ramadhan tahun 2006 lalu, Dinas Polisi Pamong Praja berhasil menyumbang PAD sebesar tujuh juta rupiah, dari hasil persidangan bagi sekitar 180 orang yang tertangkap petugas. Mereka yang dikenai sanksi adalah para penjual dan pembeli makanan, yang melakukan kegiatan makan dan minum di tempat umum, selama bulan Ramadhan.
Editor: Didin Wahidin - SmartFM Network
0 comments:
Post a Comment