SEARCH PKS post

9/07/2007

AJI Malang soal Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) MALANG
Sekretariat: Jl. Mertojoyo No A-1 Kota Malang Telp. 0341-7730815 Email:ajiarema@yahoo. com
Nomer: 017/B/AJIMLG/ 9/2007


PERNYATAAN SIKAP AJI MALANG ATAS KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN HARIAN SURYA DI PASURUAN

Kasus kekerasan terhadap wartawan di Pasuruan, Jawa Timur kembali terjadi. Kali ini menimpa Wartawan Harian Surya Biro Pasuruan, Arie Yunianto. Rabu (5/9/2007), Arie telah disulut rokok oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Zubaidi di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, tangan kanannya mengalami luka.
Peristiwa penyulutan terjadi kala Arie hendak mewawancarai Akhmad Zubaidi mengenai utang para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang mencapai Rp 3,2 miliar. Ketika bertemu, Ari mengajak bersalaman Akhmad Zubaidi. Tetapi, ajakan tersebut ditolak dengan menepiskan tangan Ari. Selanjutnya, Akhmad Zubaidi menyulut tangan kanan Ari dengan rokok. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Infokom Kabupaten Pasuruan, staf Bappeda Kabupaten Pasuruan serta beberapa wartawan.

Menurut Ari, penyulutan yang menimpa dirinya berkaitan dengan berita yang ditulisnya. Pada Senin (3/9), Ari menulis laporan khusus satu halaman tentang utang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang hendak dibayar dengan dana APBD. Tulisan tersebut berlanjut lagi pada Selasa (4/9). Dalam tulisan tersebut, Arie menemukan utang para anggota DPRD itu penuh dengan aroma konspirasi. Hari itu Arie berencana melanjutkan lagi tulisan tersebut dengan mewawancarai lagi Akhmad Zubaidi.

Setelah menulis utang DPRD, Arie sering mendapatkan teror baik secara langsung maupun telephone. Dia tak menggubris teror itu karena menganggap sebagai suatu hal yang biasa. Sedangkan terhadap kasus penyulutan ini, Arie tidak menerima. Ditemani sejumlah wartawan Pasuruan, dia melaporkan kasus ini ke Polresta Pasuruan.
Kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Pasuruan juga pernah terjadi pada awal tahun 2007. Kala itu, serombongan preman dan pegawai negeri sipil Kabupetan Pasuruan mendatangi Kantor Jawa Pos Radar Bromo Biro Pasuruan dan melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bromo, M Asad. Para preman marah karena M Asad tak mau menjelaskan sumber berita yang ditulisnya.

Menanggapi aksi kekerasan yang menimpa Arie Yunianto, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengutuk keras aksi kekerasan terhadap Arie Yunianto yang berlatar belakang pemberitaan. Aksi kekerasan ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan serangan terhadap kemerdekaan pers. AJI mengingatkan, tugas dan profesi jurnalis di seluruh Indonesia dilindungi oleh Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F Amandemen II UUD Tahun 1945

Mendukung sepenuhnya tindakan hukum yang ditempuh Arie Yunianto

Meminta aparat pemerintah di Pasuruan, mulai dari tingkat Bupati, Ketua DPRD, hingga aparat desa dan tokoh masyarakat untuk memahami profesi jurnalistik, serta turut memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas. Bagi pihak yang tidak puas dengan pemberitaan pers, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan media/wartawan kepada Dewan Pers, Sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Malang, 5 September 2007
BIBIN BINTARIADI
Ketua AJI MALANG

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP