SEARCH PKS post

9/29/2006

Supported Letter

Berikut adalah ucapan dari teman2 media atas terbentuknya Perkumpulan Karyawan SmartFM, yang disampaikan via email: pks_smartfm@yahoo.co.id
Terima kasih kami atas support yang sudah diberikan....
==================================================

Tanggal:Wed, 27 Sep 2006 02:02:14 -0700 (PDT)
Dari:"umar idris"
Sebenarnya teman-teman di smart ini sudah beberapa bulan lalu mendirikan SP dan berhasil mendaftarkannya di Disnaker. Syukur deh sekarang sudah berani mengumumkan jati dirinya. Melihat kegigihan teman-teman di smart fm, saya mengucapkan selamat atas pendirian SP.
Salam,Umar Idris
Koordinator Div. Serikat Pekarja AJI Jakarta
==============================================
Date: Tue, 26 Sep 2006 08:59:47 -0700 (PDT)
From: wiwin
Maju terus pantang mundur.
Wiwin
Anggota Dewan Karyawan Lisa (Dekal)
==============================================
September 27th 2006 09:51:15 AM
Selaku ketua Forum Karyawan SWA (serikat pekerja di lingkungan Majalah SWA), kami mengucapkan Selamat Atas Berdirinya Perkumpulan Karyawan Smartfm. Kami juga mendukung terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama - PKB
ttd Busyra Q. Yoga
Ketua Forum Karyawan SWA

Read More......

9/28/2006

9 Elemen Jurnalisme (Part 01)

Artikel ini disampaikan oleh Budi Setiyono, salah satu wartawan majalah Pantau.
Artikel ini juga dipresentasikan pada workshop penulisan berita pertambangan di Balikpapan, oleh Yayasan Pantau Jakarta pada 26 hingga 29 September '06.
Smart FM Balikpapan, beruntung bisa mengikuti workshop ini...karena sebenarnya workshop ini hanya diperuntukan bagi wartawan di media cetak.

SEMBILAN ELEMENT JURNALISME
*Untuk apa jurnalisme ada? Perusahaan media didirikan, berita dibikin, dan seterusnya?
*Tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa hidup bebas dan mengatur diri sendiri.
*Tugas media berita, adalah memberikan kepada publik, yang lebih kompleks dan lebih dinamis ini, apa yang mereka perlukan untuk menemukan kebenaran bagi diri mereka sendiri bersama jalannya waktu.
*Makin demokratis sebuah masyarakat, makin banyak berita dan informasi yang didapatkan.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel merumuskan sembilan elemen jurnalisme, yang didapat setelah Committee of Concerned Journalists mengadakan banyak diskusi dan wawancara dengan 1.200 wartawan dalam periode tiga tahun.
Dalam upaya mempertahankan tujuan itu, mereka membuat sembilan elemen yang seharusnya diketahui wartawan dan yang diharapkan warga.

1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.


*Kebenaran adalah prinsip pertama dan yang paling membingungkan.
*Saat konsep tersebut pertama kali berkembang, objektivitas tak dimaksudkan untuk menyiratkan bahwa wartawan bebas dari bias. Justru sebaliknya.
*Bukanlah wartawan yang dibayangkan untuk jadi objektif. Metodenya yang harus objektif. Kuncinya adalah disiplin dalam metode ini, bukan dalam tujuannya. Kebenaran macam apa?
*Secara alami jurnalisme bersifat reaktif dan praktis, ketimbang filosofis dan introspektif. Bentuk kebenaran yang bisa dipraktikkan dan fungsional. Warga menjalani hidup berdasarkan kebenaran ini untuk sementara waktu karena hal ini penting untuk penyelenggaraan kehidupan sehari-hari. Bagaimana membuat suatu berita menuju ke kebenaran?
*Wartawan perlu mengembangkan prosedur dan proses untuk sampai pada hal ini, yang sebut saja kebenaran fungsional. Sama seperti dilakukan polisi, hakim, guru sejarah atau biologi, pengaturan pajak, pembuatan UU, dan lain-lain. Semuanya subjek untuk direvisi. Metode dan alatnya macam-macam.

Agar kewajiban pertama itu terpenuhi, langkah berikutnya adalah wartawan harus memperjelas kepada siapa menujukan loyalitas pertama mereka. Untuk siapa wartawan bekerja?

2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga.
*Jika wartawan menujukan komitmen pertamanya kepada warga, bagaimana dengan orang lain yang bekerja di media—bagian penjualan iklan, bagian sirkulasi, para pengemudi truk, penerbit, dan pemilik? Apa yang bisa diharapkan warga dari mereka? Apa hubungan mereka dengan redaksi?
*Hubungan bisnis jurnalisme berbeda dari pemasaran untuk konsumen tradisional, dan dalam beberapa hal lebih rumit. Ini sebuah segitiga. Audiens bukanlah pelanggan yang membeli barang dan jasa. Pengiklanlah sang pembeli. Namun pelanggan/pengiklan harus menjadi nomor dua dalam segitiga tersebut di bawah warga —sosok ketiga dalam segitiga ini.
*Di sinilah dikenal konsep pagar api (firewall). Garis ini adalah lambang pagar api yang mencerminkan prinsip antara berita dengan iklan harus tegas dipisahkan.
*Sejarah menunjukkan bahwa rencana bisnis yang menempatkan audiens mendahului kepentingan politik dan keuntungan finansial jangka pendek adalah strategi keuangan jangka panjang terbaik.

Metode apa yang dipakai wartawan untuk mendekati kebenaran dan bagaimana mereka menyampaikan metode ini kepada warga? Apa intisari dari jurnalisme?

3. Intisari jurnalisme adalah sebuah disiplin verifikasi
Disiplin verifikasi adalah ihwal yang memisahkan jurnalisme dari hiburan, propaganda, fiksi, atau seni. Hanya jurnalisme yang sejak awal berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi setepat-tepatnya. Jurnalisme verifikasi juga membedakan dari jurnalisme omongan.

Lima konsep dalam verifikasi menurut Kovach dan Rosenstiel:
1.Jangan menambah atau mengarang apa pun.
2.Jangan menipu atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar.
3,Bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam melakukan reportase.
4.Bersandarlah terutama pada reportase Anda sendiri.
5.Bersikaplah rendah hati.

Metode dalam melakukan verifikasi
Kovach dan Rosenstiel menawarkan metode untuk melakukan verifikasi.
Pertama
Penyuntingan secara skeptis. Penyuntingan harus dilakukan baris demi baris, kalimat demi kalimat, dengan sikap skeptis. Banyak pertanyaan, banyak gugatan.
Kedua
Memeriksa akurasi. Akurat adalah semua informasi yang disuguhkan tidak kurang, tidak berlebihan, dengan sumber-sumber yang jelas, nama lengkap, angka, waktu, jarak, ukuran, tempat, dan sebagainya. Hindari sumber anonim atau sumber dengan atribusi (perkecualian harus didiskusikan lebih dulu dengan redaktur).

Tujuh Kriteria Sumber Anonim:
1. Sumber tersebut berada pada lingkaran pertama "peristiwa berita" yang kita laporkan. Artinya, dia menyaksikan sendiri atau terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Dia bisa merupakan pelaku, korban, atau saksi mata.
2. Keselamatan sumber tersebut terancam bila identitasnya kita buka.
3. Motivasi sumber anonim memberikan informasi murni untuk kepentingan publik.
4. Integritas sumber harus Anda perhatikan.
5. Harus seizin atasan Anda (editor).
6. Ingat aturan Ben Bradlee, redaktur eksekutif harian Washington Post zaman skandal Watergate. Dia hanya mau meloloskan sebuah keterangan anonim kalau sumbernya minimal dua orang.
7. Bill Kovach sendiri menambahkan satu syarat lagi. Kita harus membuat sangat jelas dengan calon sumber anonim kita bahwa perjanjian keanoniman akan batal dan nama mereka akan kita buka ke hadapan publik, bila kelak terbukti si sumber berbohong atau sengaja menyesatkan kita dengan informasinya.

David Yarnold dari San Jose Mercury News mengembangkan satu daftar pertanyaan yang disebutnya "accuracy checklist."
*Apakah lead berita sudah didukung dengan data-data penunjang yang cukup?
*Apakah sudah ada orang lain yang diminta mengecek ulang, menghubungi atau menelepon semua nomor telepon, alamat, atau situs web yang ada dalam laporan tersebut? Bagaimana dengan penulisan nama dan jabatan?
*Apakah materi background guna memahami laporan ini sudah lengkap?
*Apakah semua pihak dalam laporan sudah diungkapkan dan apakah semua pihak sudah diberi hak untuk bicara?
*Apakah laporan itu berpihak atau membuat penghakiman yang mungkin halus terhadap salah satu pihak? Siapa orang yang kira-kira tak suka dengan laporan ini lebih dari batas yang wajar?
*Apa ada yang kurang?
*Apakah semua kutipan akurat dan diberi keterangan dari sumber yang memang mengatakannya? Apakah kutipan-kutipan itu mencerminkan pendapat dari yang bersangkutan?

Metode dalam melakukan verifikasi
Ketiga
Jangan berasumsi. Jangan percaya pada sumber-sumber resmi begitu saja. Wartawan harus mendekat pada sumber-sumber primer sedekat mungkin.
David Protess dari Northwestern University memiliki satu metode. Dia memakai tiga lingkaran konsentris.
Keempat
Mengecek fakta.

4. Wartawan harus tetap independen dari pihak yang mereka liput.
*Saat ini sejumlah stasiun televisi di Indonesia membuka peluang bagi politisi dan selebritas, atau keduanya sekaligus dalam beberapa kesempatan, untuk memakai baju jurnalisme. Apa implikasinya?
*Identitas jurnalistik yang kabur ini mengubah sikap yang menyangkut hubungan antara wartawan dan mereka yang diliput. Apakah hal ini baik? Bisakah mengharapkan seseorang meliput secara benar orang yang memiliki hubungan personal, intim, dan loyalitas dengannya? Bagaimana menandingkannya dengan kewajiban yang menyebut loyalitas pertama profesional kepada warga?
*Wartawan juga mesti independen dari kelas atau status sosial. Media umumnya melakukan penargetan strategis kepada demografi elite. Wartawan juga mesti independen dari ras, etnis, agama, dan gender. Solusinya merekrut lebih banyak orang dari kelas dan latar belakang yang beragam.
*Bagaimana independen tanpa menjadi terisolasi dari masyarakat?
Herald-Tribune di Sarasota, Florida, mengembangkan sebuah metode percobaan yang inventif. Setiap wartawan di media itu bekerja sebagai perwakilan pembaca selama satu minggu.
*Konsep independensi adalah persoalan praktik bukannya teori. Pentingnya independensi kian jelas saat kita menyimak kewajiban khusus jurnalisme berikutnya, perannya sebagai anjing penjaga

thanks buat Etty Hariyani

--------------------------------

Selanjutnya

Read More......

9/27/2006

Isi Draft KKB Bab XI - XVI

BAB XI PESANGON, UANG JASA, dan PENGGANTIAN HAK
Pasal 36 Pesagon dan Uang Jasa
1.Karyawan/karyawati yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas prakarsa Perusahaan, akan menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
2.Karyawan/karyawati yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat tidak mendapat pesangon.
3.Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari 1 tahun…1 bulan upah
b.Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun…2 bulan upah
c.Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun…3 bulan upah
d.Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun…4 bulan upah
e.Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun…5 bulan upah
f.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun…6 bulan upah
g.Masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun…7 bulan upah
h.Masa kerja 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun…8 bulan upah
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih …9 bulan upah
4.Besarnya penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun…2 bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun…3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun…4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun…5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun…6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun…7 bulan upah
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun…8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih …10 bulan upah

Pasal 37 Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana diatur pasal 38 ( 1) meliputi:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
c.Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

Pasal 38 DKK
1.DKK adalah Dana Kesejahteraan Keryawan yang diambil dari gaji pokok karyawan/karyawati sebesar 5 persen setiap bulan
2.DKK diberikan pada karyawan/karyawati yang mengundurkan diri, PHK dan meninggal dunia.

Pasal 39 Utang-Utang Karyawan/Karyawati
Lihat Selengkapnya

Bab I - V

Bab VI - X

Read More......

9/26/2006

Read More......

9/25/2006

Isi Draft KKB Bab VI - X

BAB VI PENGUPAHAN DAN BATASAN TUNJANGAN
Pasal 22 Pengupahan
1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan (tunjangan transportasi, makan, profesi, prestasi, dan tunjangan tunjangan lain yang diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
2.Pada dasarnya upah dibayarkan secara bulanan
3.Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan penilaian prestasi.
4.Peninjauan upah secara umum dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali.
5.Upah terendah tidak akan kurang dari ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah.

Pasal 23 Pajak Penghasilan
1.Pajak Penghasilan karyawan/karyawati sebagian ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk yang berstatus sebagai karyawan Kontrak ditanggung oleh karyawan. Nilai yang ditanggung perusahaan akan diatur secara tersendiri.
2.Perusahaan akan melaksanakan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak Penghasilan seluruh karyawan/karyawati sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 24 Waktu Pembayaran
1.Upah karyawan/ karyawati bulanan dibayar di belakang selambat-lambatnya pada tanggal 27 ( dua puluh tujuh ) setiap bulan.
2.Apabila waktu pembayaran upah jatuh pada hari libur, maka upah akan dibayarkan pada hari kerja sebelumnya atau tanggal terdekat.

Pasal 25 Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan Hari Raya keagamaan diberikan kepada karyawan/karyawati agar dapat merayakan hari raya keagamaan.
2.Besarnya Tunjangan Hari Raya Tahunan adalah 1 ( satu ) bulan upah dan dibayarkan paling lambat 1 ( satu ) minggu sebelum hari raya.
3.Tunjangan Hari Raya tidak dapat diberikan kepada karyawan/karyawati dengan status masa percobaan.
4.Karyawan/karyawati yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 ( dua belas ) bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
5.Karyawan/karyawati yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 ( tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas Tunjangan Hari Raya.
6.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 ( lima ) pasal ini tidak berlaku bagi karyawan/karyawati dalam hubungan kerja Waktu Tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.

Pasal 26
Lihat Selengkapnya

Selanjutnya (Bab XI- XVI)
Sebelumnya (Bab I - V)

Read More......

9/22/2006

Marhaban ya Ramadhan 1427 Hijriah

Atas nama Perkumpulan Karyawan SmartFM Jakarta, mengucapkan
Selamat Datang Bulan Ramadhan
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
untuk rekan-rekan yang menjalankannya
Semoga diterima segala amal ibadah kita di bulan Ramadhan tahun ini,
ditingkatkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan kita oleh Allah SWT,
dan Rahmat serta Lindungan-Nya selalu bersama kita,
sepanjang sisa umur kita…
Mohon Maaf Lahir & Batin

Read More......

Rembukan draft KKB tahap ke-2

Tahap ke-2 pembahasan draft KKB yang terbuka bagi semua karyawan Smart FM dilakukan kemarin hari kamis tgl 21 Sept 06. Teman-teman yang ikut urun rembuk adalah : Jay, Dedi Irawan, Fatwa, Sidik, Anita, Pak Wawan, Herce, Dani, Onie, Joko, Gery, Bagas, Nazar, Amel, Jodi, Toni.
Draft KKB ini akhirnya tuntas dibahas dan rencananya minggu depan akan diserahkan kpd manajemen setelah diketik rapi serta ditanda-tangani oleh semua teman2 sebagai tanda sepakat
Terima kasih utk peran aktif yang sudah diberikan.

Berikut ini adalah isi lengkap draft KKB tsb :

BAB I PENGERTIAN UMUM, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 1 Pengertian Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.Perusahaan : adalah PT. Smart Media Utama atau disingkat sebagai PT SMU dan anak perusahaannya yang didirikan berdasarkan Akte Notaris …., Nomor…. Tertanggal….
b.Pimpinan Perusahaan : adalah Direktur Utama, Direktur dan/atau mereka yang berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Struktur Organisasi Perusahaan berhak bertindak mewakili perusahaan.
c.Perkumpulan Karyawan Smart FM atau disingkat PKS adalah Serikat Pekerja Radio Smart FM yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 21 April 2006 dengan nomor 400 / I / P / N / 2006.
d.Karyawan : Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan surat keputusan pengangkatan dari Pimpinan Perusahaan atau berdasarkan suatu perjanjian kerja dengan status jabatan dan kompensasinya ditetapkan oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.Karyawan Tetap: Adalah karyawan yang dipekerjakan di perusahaan berdasarkan hubungan kerja untuk jangka waktu yang tidak ditentulan lamanya, yang disahkan melalui surat pengangkatan karyawan.
f.Karyawan Kontrak : Adalah karyawan yang dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan hubungan kerja untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang upahnya dibayarkan berdasarkan ikatan perjanjian kerja.
g.Upah: Kecuali jika secara khusus ditentukan lain, maka yang dimaksud dengan upah adalah gaji karyawan sebagai imbalan atas kerja/jasa yang telah / akan dilakukannya.
h.Keluarga karyawan adalah sebagai berikut:
1. Pasangan karyawan/karyawati yang didaftarkan pada perusahaan
2. Anak karyawan, yaitu maksimal 3 anak sah dari karyawan serta memenuhi seluruh ketentuan berikut:
a) Berusia sampai batas umur 21 tahun.
b) Belum menikah.
c) Belum mempunyai penghasilan
d) Telah terdaftar dalam administrasi kepegawaian perusahaan.

Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Kesepakatan Kerja Bersama ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan ataupun sebaliknya, sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja yang maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

BAB II POSISI dan JABATAN
Pasal 3 Aturan Umum
1.Karyawan yang diterima bekerja di Perusahaan adalah mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Pimpinan Perusahaan menetapkan jabatan-jabatan sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan perusahaan yang dituangkan ke dalam Struktur Organisasi Perusahaan.
3.Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan pimpinan perusahaan.

Pasal 4 Penempatan


Pimpinan Perusahaan menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya, dengan maksud agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Pasal 5 Status Kepegawaian
1.Hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan diatur dalam suatu Prosedur Pengangkatan dan Perjanjian Kerja yang ditandatangani bersama oleh Pimpinan Perusahaan dan Karyawan atau dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan.
2.Masa kerja seorang karyawan dihitung mulai dari tanggal penandatanganan perjanjian kerjanya atau dari tanggal pangangkatannya.
3.Bagi karyawan yang masuk sebelum Kesepakatan Kerja Bersama ini disahkan, maka masa kerjanya dihitung sejak karyawan tersebut aktif bekerja di perusahaan.

Pasal 6 Karyawan Kontrak
Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ditetapkan sebagai berikut:
1.Tidak dibenarkan mensyaratkan masa percobaan
2.Maksimum setiap kontrak kerja adalah 2 tahun.
3.Bisa diperpanjang tetapi total seluruhnya tidak lebih dari 3 tahun.
4.Pembaruan kontrak dapat diadakan minimal 30 hari setelah berakhirnya masa kontrak terdahulu.
5.Setiap perpanjangan kontrak kerja, harus diberiahukan kepada karyawan/karyawati tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa kontrak terdahulu.
6.Tidak berhak atas pesangon/uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku.
7.Mensyaratkan 2 ( dua ) minggu pemberitahuan sebelumnya oleh kedua belah pihak, apabila putus hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak yang berlaku, kecuali karena kesalahan berat sesuai Pasal 47.

Pasal 7 Karyawan/Karyawati Tetap
Lihat selengkapnya

bersambung euuyy....

Bab VI - Bab X

Bab XI - XVI


Read More......

9/21/2006

7 Tahun Pers Merdeka

KOMPAS Selasa, 19 September 2006

Pers merdeka dan pers tidak merdeka berbeda dalam paradigma. Menteri Penerangan RI pertama Mr Amir Sjarifuddin pada Oktober 1945 menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus bersendikan asas pers merdeka.

Berbicara dalam kaitan kebijakan komunikasi dan penerangan yang dianut pemerintah, ditegaskan, "Pikiran masyarakat umum (public opinions) itulah sendi dasar pemerintah yang berkedaulatan rakyat. Pers yang tak merdeka tidak mungkin menyatakan pikiran masyarakat, tetapi hanya pikiran beberapa orang yang berkuasa. Maka, asas kita ialah pers harus merdeka."

Dalam perjalanan 61 tahun, usia pers tidak merdeka lebih panjang daripada pers merdeka. Pers tertindas di era Orde Lama dan Orde Baru, serta pikiran penguasa menjadi acuan. Maka, pers harus terkendali. Badan pengatur dan pengawas adalah Departemen Penerangan.

Ditakuti dan dibenci

Aneka ketentuan pers tidak merdeka diregulasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang Pokok Pers No 11/1966, juncto No 4/1967, juncto No 21/1082.
Isinya, pertama, UU Pokok Pers didesain dengan paradigma pemerintah yang mengontrol opini publik dan pers.

Kedua, sesuai dengan paradigma itu, pemerintah memerlukan legal authority untuk bisa mencampuri dan mengintervensi penyelenggaraan pers. Maka, UU Pokok Pers memberi Menteri Penerangan wewenang menyusun peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pers dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Ketiga, agar kontrol pemerintah atas pers menjadi efektif, pemerintah memerlukan dua alat kendali. Pertama, izin pemerintah bagi penerbitan pers. Maka, penerbitan pers bisa dibredel jika tidak mendukung pemikiran penguasa. Alat kendali kedua, selain diatur KUHP, politik hukum kriminalisasi pers juga diatur dengan UU Pokok Pers. Pers dan wartawan yang melakukan pelanggaran jurnalistik bisa dipidana penjara dan atau didenda dengan jumlah yang membangkrutkan. Dengan kendali perizinan dan kriminalisasi pers, pers dapat dijinakkan secara efektif.

Keempat, Dewan Pers menjadi mitra pemerintah bertugas (1) merepresentasi komunitas pers dan masyarakat, (2) memberi legitimasi terhadap kebijakan komunikasi dan penerangan pemerintah. Dewan Pers ditakuti dan dibenci. Ditakuti karena Ketuanya Menteri Penerangan. Dibenci karena jika pemerintah hendak membredel media, Dewan Pers lebih dulu ditugasi mengusulkannya.
Penerapan kebijakan komunikasi dan penerangan seperti dikemukakan selama kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru berdampak (1) pikiran masyarakat umum tersekat, rakyat dibina menjadi seperti beo; (2) hanya pikiran penguasa yang menjadi acuan; dan (3) pers tumpul dan gagal memberi peringatan dini atas penyalahgunaan kekuasaan.

Menelan banyak korban
Pergulatan memerdekakan pers amat melelahkan dan menelan korban. Ratusan penerbitan pers dibredel. Puluhan wartawan dibui. Ketika penguasa Orde Baru tumbang, gerakan reformasi berembus. Aktivis prodemokrasi dan pegiat pers merdeka bangkit dari posisi tiarap.

Pertemuan relawan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang di back up Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) di Pacet-Cianjur, 20-23 Oktober 1998, selain menghasilkan RUU Tap MPR tentang Kebebasan Informasi yang diakomodasi dalam Tap MPR No XVII/1998 tentang HAM—rumusan itu menjadi Pasal 28F UUD 1945—juga menghasilkan RUU Pers.

Pada 1 Maret 1999, 22 anggota Komisi I DPR dipimpin Bambang Sadono mengajukan RUU Pers MPPI menjadi RUU Pers. Usulan draf itu dibahas pada Rapat Pleno DPR 1 Juli 1999 untuk kemudian akan dibawa ke Rapat Pleno DPR 12 Juli 1999. Tiba-tiba Presiden BJ Habibie, pada 7 Juli mengirimkan RUU Pers Pemerintah ke DPR. Sesuai dengan tata tertib DPR, draf pemerintah itu diagendakan menjadi pokok bahasan, sementara RUU Pers versi MPPI menjadi bandingan.

Pembahasan intensif 25 Agustus sampai 13 September 1999 oleh empat fraksi DPR Komisi I dengan pemerintah yang diwakili Deppen. Dalam pembahasan hampir tiga pekan itu, lahirlah UU yang memerdekakan pers, yang diundangkan 23 September 1999. Tanggal ini adalah hari lahir Kemerdekaan Pers Indonesia.

Mengapa UU Pers No 40/1999 dinilai memerdekakan pers?
Pertama, UU itu berparadigma publik dan pers-lah yang mengontrol pemerintah, bukan sebaliknya.
Kedua, sejalan dengan paradigma itu, dalam UU itu tidak ada lagi kewenangan pemerintah untuk mencampuri dan mengintervensi penyelenggaraan pers. Karena itu, peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak diperlukan. Pasal 15 Ayat 2 Huruf f menegaskan—atas fasilitasi Dewan Pers—regulasi penyelenggaraan pers disusun organisasi- organisasi pers (self regulating).
Ketiga, penerbitan pers tidak memerlukan izin. Ketentuan ini meniadakan ancaman pembredelan.

Keempat, penerbitan pers menganut politik hukum dekriminalisasi pers. Kesalahan jurnalistik diselesaikan berdasar mekanisme jurnalistik. Sanksi terberat bukan penjara, tetapi denda maksimum Rp 500 juta. Dalam UU ini, barang siapa yang menghambat kegiatan jurnalistik terancam pidana penjara maksimum dua tahun atau denda maksimum Rp 500 juta.

Kelima, Dewan Pers ada pada posisi independen dan diberi kewenangan melaksanakan tujuh fungsi antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus pemberitaan pers.
Siapa penyumbang terbesar UU Pers No 40/1999? Banyak pihak dan ujung tombaknya adalah Menpen RI M Yusuf Yosfiah dan Sekjen Deppen IKG Manila. Sementara itu, dari MPPI yang hadir tiap hari pembahasan adalah Atmakusumah, Azkarmin Zaini, dan Leo Batubara yang mendapat mandat dari Menpen. Dan bintang-bintang reformis Komisi I adalah Bambang Sadono (F-KP), Soenarto, SH (F-ABRI), YB Wiyanjono SH (F-PDI), Amir L Sirait MBA (F-KP), H Sofjan Lubis (F-KP), Ansel Da Lopez (F-KP), Dr Bachtiar Ali (F-KP), dan Usamah Hisyam (F-PP).

Tantangan
Apa hasil pemberlakuan UU Pers yang baru? Apa masalah yang dihadapi?
Kini, sekitar 30 persen dari 829 media cetak meraih bisnis yang sehat, tiras dan jumlah halamannya meningkat. Media itu tersebar di 33 provinsi, terbit sebagai pers daerah, media lokal, dan media komunitas. Sebagian dari pers sehat bisnis itu dikontribusi surat kabar berkategori quality media. Media ini kian maju dan berkembang.

Media ini mampu menghasilkan produk pers yang (1) atraktif; (2) mencerahkan; (3) taat kode etik jurnalistik; dan (4) dibutuhkan khalayak (pembaca dan pengiklan). Jumlah quality media itu minoritas dari segi jumlah perusahaan. Namun, mayoritas dari 7,2 juta tiras milik mereka.

Perkembangan pers di era reformasi ini bukan tanpa masalah.
Pertama, sekitar 70 persen media cetak berkategori belum sehat bisnis. Tantangan yang dihadapi (1) jumlah modal tidak mencukupi; (2) wartawan profesional tidak tersedia di pasar kerja sehingga mempekerjakan wartawan yang tidak memenuhi syarat; (3) sering melanggar kode etik jurnalistik; (4) tidak mampu membuat medianya dibutuhkan pembaca dan pengiklan. Dari sisi profesionalitas, sebagian dari media tidak sehat bisnis itu semestinya menghentikan penerbitan. Namun, Pasal 28 konstitusi melindungi keberadaannya.

Masalah kedua, sebagian besar penyelenggara negara—legislatif, eksekutif, dan yudikatif—masih bertradisi tidak menghargai kemerdekaan pers. Hal itu ditandai oleh, pertama, hasil temuan pers profesional selama tujuh tahun ini tentang (1) kinerja pejabat yang tidak becus; (2) dugaan KKN; dan (3) praktik-praktik bad governance, bukannya digunakan wakil rakyat dan penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan bersih. Bahkan, temuan pers digunakan menjerat pers dan wartawan ke pengadilan. Mereka diancam pidana penjara dan atau denda sampai triliunan rupiah.
Kedua, penyelenggara negara masih memberlakukan sejumlah UU yang mengancam kemerdekaan pers. Ironisnya, pemerintah masih menerbitkan RUU Rahasia Negara, draf Perpres Perlindungan Pejabat dan RUU KUHP—semuanya berintensi memagari pemerintah dari kontrol pers.
Ketiga, Menkominfo Sofyan Djalil dalam wawancara dengan sebuah media (8/9/2006) berpendapat, UU Pers No 40/1999 lahir karena tingginya antipati kepada pemerintah. Saat itu aroma permusuhan kepada pemerintah amat kental. Kini pemerintah tidak bisa campur tangan, maka UU Pers perlu direvisi.
Jika pemerintah masih menganut kebijakan ingin membatasi kontrol pers, jika berahi pemerintah untuk merevisi UU Pers terwujud, akankah usia pers merdeka bertahan lebih lama?

Leo Batubara Aktivis MPPI

Read More......

9/19/2006

Rembukan KKB

Kemarin, 18 Sept 06, bersama rekan2 yang hadir, diantaranya - Toto, Nazar, Jodi Masardi, Siska, Herce, Inong, Amel, Tedy, Jay, Onie, Sidik - berdiskusi / urun rembuk mengenai materi draft usulan KKB (Kontrak Kerja Bersama). Draft KKB ini kita bahas bersama dengan tujuan untuk mendapatkan masukan sekaligus melengkapi, menambahkan atau bahkan mengurangi isi dari draft KKB tersebut dari rekan2 semua divisi, sebelum diajukan ke manajemen utk kembali dirundingkan.

Rembukan akan dilanjutkan kembali hari Kamis besok tgl 21 Sept 06 pk.15 wib. Diharapkan pd rembukan nanti, lebih banyak lg rekan2 yang bisa hadir sehingga akan ada lebih banyak masukan yang bisa disampaikan.

Berikut adalah judul pasal2 dari isi draft KKB yang sedang dibahas:
BAB I PENGERTIAN UMUM, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 1 Pengertian Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

BAB II POSISI dan JABATAN
Pasal 3 Aturan Umum
Pasal 4 Penempatan karyawan dalam suatu jabatan tertentu
Pasal 5 Status Kepegawaian
Pasal 6 Karyawan Kontrak
Pasal 7 Karyawan/Karyawati Tetap
Pasal 8 Jabatan
Pasal 9 Mutasi
Pasal 10 Promosi
Pasal 11 Demosi

BAB III WAKTU KERJA dan LEMBUR

Pasal 12 Waktu Kerja
Pasal 13 Hari Libur

BAB IV LEMBUR
Pasal 14 Pengertian
Pasal 15 Surat Peintah Lembur

BAB V CUTI dan IJIN
Pasal 16 Aturan Umum
Pasal 17 Cuti Tahunan
Pasal 18 Cuti Melahirkan
Pasal 19 Cuti Di Luar Tanggungan
Pasal 20 Ijin Tidak Masuk Kerja dengan Mendapatkan Upah
Pasal 21 Ijin Sakit

BAB VI PENGUPAHAN DAN BATASAN TUNJANGAN
Pasal 22 Pengupahan
Pasal 23 Pajak Penghasilan
Pasal 24 Waktu Pembayaran
Pasal 25 Biaya Transport
Pasal 26 Uang Makan
Pasal 27 Tunjangan Hari Raya
Pasal 28 Upah Selama Sakit Berkepanjangan
Pasal 29 Bantuan Keluarga karyawan/karyawati selama Ditahan Pihak Berwajib
Pasal 30 Bantuan Biaya Pemakaman

BAB VII DANA KESEHATAN
Pasal 31 Aturan Umum

BAB VIII BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 32 Biaya Operasional

BAB IX PEMBINAAN dan PENGEMBANGAN
Pasal 33 Penilaian Prestasi
Pasal 34 Pendidikan
Pasal 35 Pengembangan

BAB X TATA TERTIB KERJA
Pasal 36 Kewajiban
Pasal 37 Larangan

BAB XI PESANGON, UANG JASA, dan PENGGANTIAN HAK
Pasal 38 Pesagon dan Uang Jasa
Pasal 39 Uang Penggantian Hak
Pasal 40 DKK (Dana Kesejahteraan Keryawan)
Pasal 41 Utang-Utang Karyawan/Karyawati

BAB XII KEDISPLINAN DAN SANKSI
Pasal 42 Pengertian Umum
Pasal 43 Kesalahan Ringan
Pasal 44 Surat Peringatan Pertama
Pasal 45 Surat Peringatan Kedua
Pasal 46 Surat Peringatan Ketiga
Pasal 47 Kesalahan Berat
Pasal 48 Skorsing
Pasal 49 Pembelaan Diri

BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 50 Aturan Umum
Pasal 51 Masa Percobaan dan Kontrak
Pasal 52 Mengundurkan Diri
Pasal 53 Berakhirnya Masa Kerja yang Diperjanjikan
Pasal 54 Alasan Kesehatan
Pasal 55 Meninggal Dunia
Pasal 56 Mencapai Batas Usia Kerja
Pasal 57 Dihukum oleh Pengadilan Negeri
Pasal 58 Rasionalisasi

BAB XIV KELUH KESAH KARYAWAN/KARYAWATI
Pasal 59 Aturan Umum
Pasal 60 Penyampaian Keluhan

BAB XV KETENTUAN PELAKSANAAN DAN TAMBAHAN
Pasal 61 Ketentuan Pelaksanaan dan Ketentuan Tambahan

BAB XVI PENUTUP
Pasal 62 Penutup

Read More......

9/14/2006

What's On

Bp.Bivie :
.......“Jakarta sebagai Lokomotif, akan dilakukan pembenahan secepatnya, termasuk penilaian terhadap setiap karyawan untuk menunjang jenjang karir.
Meski begitu kami tetap membuka adanya masukan dari seluruh karyawan yang dapat di salurkan melalui direktur SDM .
Namun karyawan diharapkan dapat bersabar
dalam menghadapi proses perubahan ini .............”


Bp.Fahri :
................“Selama ini SmartFM tidak ada manager SDM sehingga karyawan dibiarkan tanpa Carrier Planning .
Pada hal banyak karyawan yang memiliki potensi sangat bagus,
yang tersebar di berbagai daerah .
Sehingga , diharapkan dengan adanya perubahan ini semua karyawan dapat mendukung .

Terkait dengan serikat pekerja,
dulunya sempat menjadi pembicaraan .
Namun jika serikat itu memberikan masukan positif kenapa harus ditolak,
asal di lakukan dengan cara yang elegan .
Saya tidak dapat menerima, jika karyawan yang menginginkan sesuatu melakukan cara-cara yang merasa paling benar sendiri .

Dalam perubahan ini, saya belum dapat menjanjikan apapun, selain akan membuka diri terhadap kritik yang dapat disampaikan.
Karyawan semua merupakan bagian dari Smartfm, sehingga tidak ada pemimpin yang boleh melakukan dzolim terhadap karyawan.
Semua pemimpin harus membuka diri untuk melakukan komunikasi dengan Karyawan.

Untuk Peningkatan SDM,
kita akan melakukan training untuk meningkatkan kemampuan karyawan ,
karena selama ini tidak ada kesempatan training untuk karyawan..............”


Cuplikan ungkapan pada General Meeting "sosialisasi perubahan struktur perusahaan Smart FM"
24 Agustus 2006.

Read More......

9/09/2006

Visi & Misi PKS

Visi
Menghimpun dan mempersatukan aspirasi pekerja serta turut menciptakan pola hubungan kerja yang lebih baik & profesional, sehingga terwujud produktivitas kerja yang bermanfaat bagi karyawan & perusahaan.

Misi
Berupaya memperjuangkan terwujudnya peraturan ketenaga-kerjaan dan pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan kemanusiaan dan pekerja.

Latar belakang
Menyikapi kondisi perusahaan yang tidak memiliki pola hubungan kerja yang jelas sehingga berdampak pada penurunan kinerja & produktivitas karyawan & perusahaan, maka wadah ini perlu dibentuk untuk secara bersama-sama merumuskan & mewujudkan perubahan yang lebih baik, maju & profesional, sesuai dengan UUK & UUD ‘45
Info Terkait:

Read More......

9/08/2006

Sejarah Serikat Pekerja

1905-1908
Serikat pekerja yang pertama terbentuk: Serikat Pekerja Pos (Postbond); Serikat Pekerja Perkebunan Gula (Suikerbond), Serikat Pekerja Kereta Api (VSTP).

1920
Organisasi wadah serikat pekerja yang pertama, PPKB.

1920-1945
Meningkatnya jumlah serikat pekerja. Serikat pekerja ditekan pada masa kolonialisme Belanda dan juga dilarang pada masa pendudukan Jepang.

1950-1965

Setelah masa kemerdekaan muncul serikat-serikat pekerja nasional yang berorientasi religius maupun komunis. Seperti SOBSI yang berorientasi komunis dengan anggota sebanyak 3,8 juta pekerja merupakan serikat pekerja yang terkuat pada saat itu.

1965-1966
Dilarang dan dihancurkannya SOBSI oleh Soeharto.

Berdirinya organisasi-organisasi komando korps karyawan atau kokar (berasal dari kelompok-kelompok seperti guru, jurnalis dan lain-lain) dan KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) yang keanggotaannya dipaksakan kepada semua pegawai negeri.

1973
Pemimpin-pemimpin dari serikat pekerja utama yang berhasil tetap eksis pada akhirnya terpisah-pisah secara haluan oleh pemerintah kemudian diganti oleh FBSI yang dikontrol oleh pemerintah.

1985
Restrukturisasi FBSI menjadi unit-unit yang terdiri dari 9 sektor industri dan dinamakan SPSI.

1992
Berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), yang tidak diakui secara legal oleh rezim Orde Baru.

1995
Regorganisasi SPSI, kembali menjadi sebuah Federasi (FSPSI) dengan 13 serikat pekerja sektor industri.

1998
Jatuhnya Soeharto, terpilah-pilahnya FSPSI menjadi FSPSI-status quo dan FSPSI-Reformasi. Sejak saat itu serikat-serikat pekerja yang baru tumbuh dengan pesatnya.

2001
FSPSI-status quo secara resmi berubah menjadi sebuah Konfederasi, sekarang dikenal sebagai KSPSI.

2003
Kebanyakan serikat pekerja yang tergabung dalam FSPSI-Reformasi dan beberapa serikat pekerja baru bersama-sama membentuk Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Source: FES

Read More......

9/07/2006

Sachi

Segera setelah adik laki-lakinya lahir, Sachi kecil mulai meminta kedua orang-tuanya untuk meninggalkannya sendirian dengan bayi yang baru lahir itu.
Mereka khawatir bahwa sebagaimana kebanyakan anak berusia 4 th yang lain, Sachi mungkin merasa cemburu & ingin memukul atau mengoncang-goncangkan adiknya, jadi mereka menolaknya. Tetapi Sachi tidak menampakkan tanda-tanda kecemburuan. Ia memperlakukan bayi itu dengan baik & permintaannya untuk ditinggal sendirian dengan adiknya menjadi kian gencar. Mereka memutuskan untuk meluluskannya.
Dengan gembira sekali, ia pergi menuju kamar bayi & menutup pintu, tetapi masih tersisa celah yang memadai bagi kedua orang-tuanya untuk mengintip & menguping. Mereka melihat si Sachi kecil berjalan pelan-pelan menuju adik bayinya, menempelkan wajahnya dimuka adiknya & berkata dengan pelan " Adik bayi, katakan kepadaku bagaimana rupa Tuhan itu. Aku mulai lupa."


Dan Millman

Read More......

9/06/2006

Dari Pengurus

  • Sosialisasi PKS ke manajemen sudah mulai dilakukan sejak akhir bulan Juli lalu & masih terus berlangsung hingga saat ini.
  • Kita berterima-kasih kpd manajemen atas dibukakannya "pintu komunikasi".
  • Sosialisasi kpd manejemen & seluruh crew, bukan hanya sekedar pemberitahuan semata, tapi diharapkan akan ada "frame" yang sama utk kemajuan bersama.
  • Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan dari semua crew utk memberikan masukan yang positif utk perubahan yang kita dambakan bersama. Silahkan sampaikan langsung kepada bag.HRD atau melalui PKS via kolom "FORUM", atau email.
  • Sejak 5 Sept lalu, HRD mulai melakukan assesment utk menilai perusahaan secara obyektif. Yang nantinya bisa diperoleh policy kebijakan perusahaan.
Salam...

Read More......

9/02/2006

14 Tipe Negatif Karyawan (Bag.2)

Bagian 2

8. SI TAK PUNYA KOMITMEN
Karyawan tipe ini tak pernah melakukan pekerjaan dengan serius, sehingga membuat pekerjaan teman sekerjanya menjadi jauh lebih sulit. Baginya, kerja menempati prioritas nomor sekian, bukan sesuatu yang penting. Fokusnya pada pekerjaan hanya bagaimana caranya agar ia mendapat sedikit tugas, sehingga ia bisa punya banyak waktu untuk urusan pribadi atau hobinya. Mereka tak menganggap penting suatu tugas. Ucapan favorit mereka: "Ah, kerjaan, kan bisa menunggu."
SOLUSI: Si Tak Punya Komitmen ini harus punya standar dan target yang jelas. Ia juga butuh pengawasan, untuk melihat sejauh mana ia melakukan tugas-tugasnya.

9. SI TUKANG JEGAL

Apakah Anda punya saran atau cara lain untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menumpuk? Jika Anda punya, biasanya semua usulan Anda itu akan dijegal oleh Si Tukang Jegal. Ya, tugas atau misi utama Si Tukang Jegal adalah untuk tidak setuju dengan pendapat apapun dan siapapun. Yang penting ngeyel. Ia ingin dirinyalah yang benar, tak peduli bagiamana caranya. Anda tak bakal mendapat feedback positif darinya, kecuali selalu disalahkan. Komentarnya yang sering muncul adalah: "Ah, usulannya enggak oke."
SOLUSI: Si Tukang Jegal memang doyan memberi feedback negatif, tetapi tak pernah spesifik. Coba tanyakan, apa alasannya tidak setuju dengan usulan Anda, pasti ia tak akan bisa menunjukkan atau memberikan alasan. Yang harus Anda lakukan adalah tegas dan jangan menyerah. Ia pasti akan kesulitan memberi alasan atau menjelaskan kritiknya, karena memang ia mengritik tanpa alasan, kok. Jika Anda tanyakan soal detail, ia pasti akan bertele-tele dan mencari-cari kesalahan Anda yang lain. Anda juga harus yakin dan menyiapkan usulan sedetail mungkin, supaya ia tak punya cukup alasan untuk mengritik Anda. Namun, cobalah tunjukkan pula bahwa Anda menghargai pendapatnya dan ingin mengetahui apa yang sebetulnya ia inginkan. Sampaikan ini sesopan mungkin. Lama-lama, ia pasti akan mikir-mikir juga mengritik Anda, karena Anda selalu memintanya memberikan alasan dari kritik itu.

10. SI BOCAH
Tingkahnya memang masih seperti anak-anak yang tak beroleh mainan yang ia inginkan. Ngambek, menarik diri, dan akhirnya menangis. Ia juga rentan menghadapi tekanan. Ucapan favoritnya adalah: "Tak seorang pun menyukai saya."
SOLUSI: Orang tipe ini butuh lingkungan yang mendukung dan dorongan yang terus-menerus. Anda juga harus menurunkan tingkat stres dan tekanan yang ia terima.

11. SI PEKERJA KERAS
Karyawan jenis ini biasanya datang paling awal dan pulang paling akhir. Ia akan mengerjakan tugas apapun yang ia terima. Namun, ia juga akan mengeluh, meski mungkin pada dirinya sendiri, tentang beban kerja yang begitu menumpuk, rekan kerja yang tak mau bekerjasama, atau juga persoalan dengan atasan. Si Rela Berkorban ini biasanya memiliki kehidupan pribadi yang kurang menyenangkan, dan mencari kompensasi dengan bekerja keras. Yang seringkali membuatnya kesal adalah jika kerja kerasnya tak mendapat apresiasi. Jika ini yang terjadi, biasanya ia akan mengeluh: "Saya sudah berkoran untuk perusahaan ini, tapi tak seorang pun yang mau peduli."
SOLUSI: Anda harus terus-menerus memberi feedback positif kepada karyawan tipe ini. Misalnya, dengan memberi pujian atas kontribusi dan kerja keras yang telah ia tunjukkan. Si Rela Berkorban sangat menyukai pujian yang disampaikan di depan umum atau teman sekerjanya. Cara lain, jangan ragu untuk selalu mengirimkan email berisi pujian atas kerja kerasnya.

12. SI GAMANG
Ia sangat gampang jengkel pada kelemahan yang ia miliki, yang biasanya kemudian akan merembet keluar. Dia
sering menemukan kekurangan pada kinerjanya, perkembangan kariernya, status ekonomi, dan sebagainya. Kenapa? Pasalnya, ia yaris tak punya konsep diri yang jelas. Yang sering ia katakan pada dirinya adalah: "Duh, kok aku bodoh banget sih!" atau "Hei, apa yang kamu lakukan, bodoh!" Ya, pangkal persoalannya terletak pada persepsinya pada dirinya sendiri.
SOLUSI: Usahakan untuk membangun harga dirinya. Ia butuh dorongan untuk memperkuat rasa percaya dirinya. Mintalah teman-teman lain untuk juga memberikan dorongan. Beri contoh bagaimana Anda, misalnya, dulu juga mengalami saat-saat sulit seperti yang ia alami, namun kemudian bisa Anda atasi.

13. SI PELEMPAR KESALAHAN
Biasanya, karyawan tipe ini tak pernah bisa menerima tanggungjawab atau kesalahan, dan menimpakannya kepada orang lain, apalagi di saat ia sedang dalam berada dalam mood negatif. Tampaknya, ia justru kelihatan lebih nyaman melihat orang lain berada dalam masalah. Gawat, kan?
SOLUSI: Si Pelempar Kesalahan akan menghentikan kebiasaanya jika Anda memberikannya contoh nyata, bahwa kesalahan dan kekurangan yang ia buat adalah pangkal persoalan. Anda harus jelas dan tahu betul posisi Anda, sehingga ia tak punya peluang untuk menimpakan kesalahannya pada Anda.

14. SI SENSITIF
Ini dia, si sangat sensitif. Sedikit saja ucapan atau tindakan yang Anda lakukan terhadapnya salah, sudah cukup untuk merontokkan hatinya. Dan jika perasaan bersalah itu menumpuk, ia pun akan bertingkah negatif. Coba lihat Dian, karyawati perusahaan selular. Ia selalu salah menanggapi ucapan atau tindakan yang ditujukan padanya. Misalnya, seorang rekannya berkomentar, "Kok udah mau pulang," setiap kali ia lewat pintu keluar. Dian merasa tak enak, dan merasa ada yang salah pada dirinya, sehingga semua rekannya mengatakan hal itu. Ia merasa semua temannya menganggapnya selalu pulang lebih awal dari rekan yang lain. Padahal, maksud teman-temannya cuma bercanda. Tapi, bagi Dian, itu ucapan mereka itu sangat menusuk hatinya. "Semua orang sepertinya tak menyukai saya."
SOLUSI: Jika Anda ingin menyampaikan saran atau kritik kepada Si Sensitif, sampaikan secara jelas dan to the point, tak perlu berbasa-basi. Katakan dengan pelan, dan jangan pernah menyinggung segala hal tentang dirinya. Yakinkan bahwa ia tak salah tangkap. Ini akan mengurangi perasaan bersalahnya.

KIAT MENGATASI KONFLIK DENGAN REKAN SEKERJA
Anda pasti pernah mengalami situasi dimana Anda tak bertegur sapa atau bertengkar hebat dengan salah seorang teman kerja Anda di kantor, bukan? Tak gampang memang menjadikan perbedaan sebagai penguat hubungan antar-rekan kerja. Yang ada, perbedaan justru membawa bibit perselisihan. Nah, jika Anda tak pandai-pandai mengenali dan mengatasi perbedaan tersebut, bisa-bisa kantor berubah menjadi ajang pertengkaran. Selalu dan selalu timbul konflik.

Nah, bagaimana cara mengatasi konflik dengan rekan sekerja?
Rumus pertama untuk memenej konflik sebetulnya sederhana. Jika Anda merasa sangat kesal dan sangat marah, jangan berlama-lama, segera tinggalkan ruangan. Jika Anda tidak bisa meninggalkan ruangan, gigit lidah Anda dan tak usah berkata sepatah pun. Jangan berteriak atau, lebih-lebih, melempar benda-benda. Nah, setelah Anda bisa lepas dari bara kemarahan, langkah selanjutnya adalah mengontrol emosi.
Caranya?
- Coba ingat-ingat, apakah Anda pernah merasakan kemarahan yang sama sebelum-sebelumnya? Mencoba memahami perasaan lawan bicara juga bisa membantu Anda menghindarkan tindakan yang tidak produktif. "Oh, ia mengatakan itu maksudnya adalah begini." Pengalaman masa lalu juga akan membantu Anda mencari solusi untuk konflik yang muncul sekarang.
- Tanyakan pada diri Anda, seberapa penting sebetulnya lawan bicara yang tengah berkonflik dengan Anda? Menempatkan arti hubungan akan membantu Anda menempatkan konflik itu pada jalur yang benar, bukan sekedar mengumbar emosi. Misalnya, Anda bertengkar hebat dengan teman kerja yang sudah sekian tahun bersama-sama hanya untuk urusan kecil.
- Tanyakan, apa lagi yang tengah Anda alami selain konflik dengan rekan Anda itu? Jangan-jangan Anda memang tengah dalam tekanan masalah di luar masalah pekerjaan. Misalnya, sedang bermasalah dengan suami. Atau Anda sedang capek sepulang dari tugas luar kota, atau badan tak enak. Istirahat cukup mungkin bisa membnatu Anda melihat permasalahan dengan sebaik-baiknya.
- Tanyakan, apa yang Anda peroleh dari konflik tersebut? Jawaban dari pertanyaan ini akan membantu Anda memahami motif Anda yang sebenarnya. Jangan-jangan, Anda bertengkar semata-mata hanya karena tak ingin jatuh gengsi, misalnya.
Tanyakan juga, apa yang hendak Anda pertaruhkan dengan konflik tersebut? Kalau memang bukan persoalan yang memang krusial, jangan menghabiskan energi hanya untuk bertnegkar. Mengevaluasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat.

Sumber: KCM

Bagian 1

Read More......
Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP