Isi Draft KKB Bab XI - XVI
BAB XI PESANGON, UANG JASA, dan PENGGANTIAN HAK
Pasal 36 Pesagon dan Uang Jasa
1.Karyawan/karyawati yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas prakarsa Perusahaan, akan menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
2.Karyawan/karyawati yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat tidak mendapat pesangon.
3.Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari 1 tahun…1 bulan upah
b.Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun…2 bulan upah
c.Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun…3 bulan upah
d.Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun…4 bulan upah
e.Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun…5 bulan upah
f.Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun…6 bulan upah
g.Masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 7 tahun…7 bulan upah
h.Masa kerja 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun…8 bulan upah
i.Masa kerja 8 tahun atau lebih …9 bulan upah
4.Besarnya penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun…2 bulan upah
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun…3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun…4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun…5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun…6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun…7 bulan upah
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun…8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih …10 bulan upah
Pasal 37 Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana diatur pasal 38 ( 1) meliputi:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
c.Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
d.Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
Pasal 38 DKK
1.DKK adalah Dana Kesejahteraan Keryawan yang diambil dari gaji pokok karyawan/karyawati sebesar 5 persen setiap bulan
2.DKK diberikan pada karyawan/karyawati yang mengundurkan diri, PHK dan meninggal dunia.
Pasal 39 Utang-Utang Karyawan/Karyawati
Lihat Selengkapnya
Bab I - V
Bab VI - X
0 comments:
Post a Comment