Rembukan KKB
Kemarin, 18 Sept 06, bersama rekan2 yang hadir, diantaranya - Toto, Nazar, Jodi Masardi, Siska, Herce, Inong, Amel, Tedy, Jay, Onie, Sidik - berdiskusi / urun rembuk mengenai materi draft usulan KKB (Kontrak Kerja Bersama). Draft KKB ini kita bahas bersama dengan tujuan untuk mendapatkan masukan sekaligus melengkapi, menambahkan atau bahkan mengurangi isi dari draft KKB tersebut dari rekan2 semua divisi, sebelum diajukan ke manajemen utk kembali dirundingkan.
Rembukan akan dilanjutkan kembali hari Kamis besok tgl 21 Sept 06 pk.15 wib. Diharapkan pd rembukan nanti, lebih banyak lg rekan2 yang bisa hadir sehingga akan ada lebih banyak masukan yang bisa disampaikan.
Pasal 1 Pengertian Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
BAB II POSISI dan JABATAN
Pasal 3 Aturan Umum
Pasal 4 Penempatan karyawan dalam suatu jabatan tertentu
Pasal 5 Status Kepegawaian
Pasal 6 Karyawan Kontrak
Pasal 7 Karyawan/Karyawati Tetap
Pasal 8 Jabatan
Pasal 9 Mutasi
Pasal 10 Promosi
Pasal 11 Demosi
BAB III WAKTU KERJA dan LEMBUR
Pasal 12 Waktu Kerja
Pasal 13 Hari Libur
BAB IV LEMBUR
Pasal 14 Pengertian
Pasal 15 Surat Peintah Lembur
BAB V CUTI dan IJIN
Pasal 16 Aturan Umum
Pasal 17 Cuti Tahunan
Pasal 18 Cuti Melahirkan
Pasal 19 Cuti Di Luar Tanggungan
Pasal 20 Ijin Tidak Masuk Kerja dengan Mendapatkan Upah
Pasal 21 Ijin Sakit
BAB VI PENGUPAHAN DAN BATASAN TUNJANGAN
Pasal 22 Pengupahan
Pasal 23 Pajak Penghasilan
Pasal 24 Waktu Pembayaran
Pasal 25 Biaya Transport
Pasal 26 Uang Makan
Pasal 27 Tunjangan Hari Raya
Pasal 28 Upah Selama Sakit Berkepanjangan
Pasal 29 Bantuan Keluarga karyawan/karyawati selama Ditahan Pihak Berwajib
Pasal 30 Bantuan Biaya Pemakaman
BAB VII DANA KESEHATAN
Pasal 31 Aturan Umum
BAB VIII BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 32 Biaya Operasional
BAB IX PEMBINAAN dan PENGEMBANGAN
Pasal 33 Penilaian Prestasi
Pasal 34 Pendidikan
Pasal 35 Pengembangan
BAB X TATA TERTIB KERJA
Pasal 36 Kewajiban
Pasal 37 Larangan
BAB XI PESANGON, UANG JASA, dan PENGGANTIAN HAK
Pasal 38 Pesagon dan Uang Jasa
Pasal 39 Uang Penggantian Hak
Pasal 40 DKK (Dana Kesejahteraan Keryawan)
Pasal 41 Utang-Utang Karyawan/Karyawati
BAB XII KEDISPLINAN DAN SANKSI
Pasal 42 Pengertian Umum
Pasal 43 Kesalahan Ringan
Pasal 44 Surat Peringatan Pertama
Pasal 45 Surat Peringatan Kedua
Pasal 46 Surat Peringatan Ketiga
Pasal 47 Kesalahan Berat
Pasal 48 Skorsing
Pasal 49 Pembelaan Diri
BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 50 Aturan Umum
Pasal 51 Masa Percobaan dan Kontrak
Pasal 52 Mengundurkan Diri
Pasal 53 Berakhirnya Masa Kerja yang Diperjanjikan
Pasal 54 Alasan Kesehatan
Pasal 55 Meninggal Dunia
Pasal 56 Mencapai Batas Usia Kerja
Pasal 57 Dihukum oleh Pengadilan Negeri
Pasal 58 Rasionalisasi
BAB XIV KELUH KESAH KARYAWAN/KARYAWATI
Pasal 59 Aturan Umum
Pasal 60 Penyampaian Keluhan
BAB XV KETENTUAN PELAKSANAAN DAN TAMBAHAN
Pasal 61 Ketentuan Pelaksanaan dan Ketentuan Tambahan
BAB XVI PENUTUP
Pasal 62 Penutup
0 comments:
Post a Comment