SEARCH PKS post

9/22/2006

Rembukan draft KKB tahap ke-2

Tahap ke-2 pembahasan draft KKB yang terbuka bagi semua karyawan Smart FM dilakukan kemarin hari kamis tgl 21 Sept 06. Teman-teman yang ikut urun rembuk adalah : Jay, Dedi Irawan, Fatwa, Sidik, Anita, Pak Wawan, Herce, Dani, Onie, Joko, Gery, Bagas, Nazar, Amel, Jodi, Toni.
Draft KKB ini akhirnya tuntas dibahas dan rencananya minggu depan akan diserahkan kpd manajemen setelah diketik rapi serta ditanda-tangani oleh semua teman2 sebagai tanda sepakat
Terima kasih utk peran aktif yang sudah diberikan.

Berikut ini adalah isi lengkap draft KKB tsb :

BAB I PENGERTIAN UMUM, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 1 Pengertian Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.Perusahaan : adalah PT. Smart Media Utama atau disingkat sebagai PT SMU dan anak perusahaannya yang didirikan berdasarkan Akte Notaris …., Nomor…. Tertanggal….
b.Pimpinan Perusahaan : adalah Direktur Utama, Direktur dan/atau mereka yang berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Struktur Organisasi Perusahaan berhak bertindak mewakili perusahaan.
c.Perkumpulan Karyawan Smart FM atau disingkat PKS adalah Serikat Pekerja Radio Smart FM yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 21 April 2006 dengan nomor 400 / I / P / N / 2006.
d.Karyawan : Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan surat keputusan pengangkatan dari Pimpinan Perusahaan atau berdasarkan suatu perjanjian kerja dengan status jabatan dan kompensasinya ditetapkan oleh pimpinan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.Karyawan Tetap: Adalah karyawan yang dipekerjakan di perusahaan berdasarkan hubungan kerja untuk jangka waktu yang tidak ditentulan lamanya, yang disahkan melalui surat pengangkatan karyawan.
f.Karyawan Kontrak : Adalah karyawan yang dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan hubungan kerja untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang upahnya dibayarkan berdasarkan ikatan perjanjian kerja.
g.Upah: Kecuali jika secara khusus ditentukan lain, maka yang dimaksud dengan upah adalah gaji karyawan sebagai imbalan atas kerja/jasa yang telah / akan dilakukannya.
h.Keluarga karyawan adalah sebagai berikut:
1. Pasangan karyawan/karyawati yang didaftarkan pada perusahaan
2. Anak karyawan, yaitu maksimal 3 anak sah dari karyawan serta memenuhi seluruh ketentuan berikut:
a) Berusia sampai batas umur 21 tahun.
b) Belum menikah.
c) Belum mempunyai penghasilan
d) Telah terdaftar dalam administrasi kepegawaian perusahaan.

Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Kesepakatan Kerja Bersama ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan ataupun sebaliknya, sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja yang maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

BAB II POSISI dan JABATAN
Pasal 3 Aturan Umum
1.Karyawan yang diterima bekerja di Perusahaan adalah mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Pimpinan Perusahaan menetapkan jabatan-jabatan sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan perusahaan yang dituangkan ke dalam Struktur Organisasi Perusahaan.
3.Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan pimpinan perusahaan.

Pasal 4 Penempatan


Pimpinan Perusahaan menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya, dengan maksud agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Pasal 5 Status Kepegawaian
1.Hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan diatur dalam suatu Prosedur Pengangkatan dan Perjanjian Kerja yang ditandatangani bersama oleh Pimpinan Perusahaan dan Karyawan atau dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan.
2.Masa kerja seorang karyawan dihitung mulai dari tanggal penandatanganan perjanjian kerjanya atau dari tanggal pangangkatannya.
3.Bagi karyawan yang masuk sebelum Kesepakatan Kerja Bersama ini disahkan, maka masa kerjanya dihitung sejak karyawan tersebut aktif bekerja di perusahaan.

Pasal 6 Karyawan Kontrak
Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ditetapkan sebagai berikut:
1.Tidak dibenarkan mensyaratkan masa percobaan
2.Maksimum setiap kontrak kerja adalah 2 tahun.
3.Bisa diperpanjang tetapi total seluruhnya tidak lebih dari 3 tahun.
4.Pembaruan kontrak dapat diadakan minimal 30 hari setelah berakhirnya masa kontrak terdahulu.
5.Setiap perpanjangan kontrak kerja, harus diberiahukan kepada karyawan/karyawati tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa kontrak terdahulu.
6.Tidak berhak atas pesangon/uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku.
7.Mensyaratkan 2 ( dua ) minggu pemberitahuan sebelumnya oleh kedua belah pihak, apabila putus hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak yang berlaku, kecuali karena kesalahan berat sesuai Pasal 47.

Pasal 7 Karyawan/Karyawati Tetap
Lihat selengkapnya

bersambung euuyy....

Bab VI - Bab X

Bab XI - XVI


0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP