Isi Draft KKB Bab VI - X
BAB VI PENGUPAHAN DAN BATASAN TUNJANGAN
Pasal 22 Pengupahan
1.Upah terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan (tunjangan transportasi, makan, profesi, prestasi, dan tunjangan tunjangan lain yang diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
2.Pada dasarnya upah dibayarkan secara bulanan
3.Penetapan upah didasarkan pada jabatan dan penilaian prestasi.
4.Peninjauan upah secara umum dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali.
5.Upah terendah tidak akan kurang dari ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah.
Pasal 23 Pajak Penghasilan
1.Pajak Penghasilan karyawan/karyawati sebagian ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk yang berstatus sebagai karyawan Kontrak ditanggung oleh karyawan. Nilai yang ditanggung perusahaan akan diatur secara tersendiri.
2.Perusahaan akan melaksanakan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak Penghasilan seluruh karyawan/karyawati sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 24 Waktu Pembayaran
1.Upah karyawan/ karyawati bulanan dibayar di belakang selambat-lambatnya pada tanggal 27 ( dua puluh tujuh ) setiap bulan.
2.Apabila waktu pembayaran upah jatuh pada hari libur, maka upah akan dibayarkan pada hari kerja sebelumnya atau tanggal terdekat.
Pasal 25 Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan Hari Raya keagamaan diberikan kepada karyawan/karyawati agar dapat merayakan hari raya keagamaan.
2.Besarnya Tunjangan Hari Raya Tahunan adalah 1 ( satu ) bulan upah dan dibayarkan paling lambat 1 ( satu ) minggu sebelum hari raya.
3.Tunjangan Hari Raya tidak dapat diberikan kepada karyawan/karyawati dengan status masa percobaan.
4.Karyawan/karyawati yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 ( dua belas ) bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
5.Karyawan/karyawati yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 ( tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas Tunjangan Hari Raya.
6.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 ( lima ) pasal ini tidak berlaku bagi karyawan/karyawati dalam hubungan kerja Waktu Tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
Pasal 26
Lihat Selengkapnya
Selanjutnya (Bab XI- XVI)
Sebelumnya (Bab I - V)
0 comments:
Post a Comment