Anggaran Dasar
Pembukaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami karyawan PT. Smart Media Utama ( Radio Smart FM 95,9) menyatukan diri dalam sebuah kebersamaan untuk maju bersama dan sejahtera bersama. Kebersamaan ini merupakan sebuah tekad untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja karyawan demi kemajuan PT Smart Media Utama. Kebersamaan dan Kesejahteraan ini terwadahi dalam Perkumpulan Karyawan Smart FM ( PKS ) yang didirikan di Jakarta pada 8 April 2006.
BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Serikat ini bernama Perkumpulan Karyawan Smart FM disingkat PKS.
Pasal 2
Sifat
Perkumpulan Karyawan Smart FM adalah organisasi independen, demokratis, dan mandiri yang beranggotakan para karyawan di PT. Smart Media Utama dengan gelombang radio 95,9 fm, tanpa membedakan Suku, Ras, Agama, jenis kelamin maupun aliran politik.
Pasal 3
Kedudukan
Perkumpulan Karyawan Smart FM didirikan di Jakarta, pada tanggal 8 April 2006 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Jakarta.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Asas
Perkumpulan Karyawan Smart FM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pasal 5
Tujuan
Perkumpulan Karyawan Radio Smart FM bertujuan :
1. Mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara pekerja PT. Smart Media Utama.
2. Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja serta penghidupan yang layak, sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja serta pola hubungan industrial yang selaras dan serasi dengan membela dan mempertahankan hak – hak dasar serta kepentingan pekerja, menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi.
5. Memperjuangkan terciptanya perluasan kesempatan kerja dan pengembangan karir anggota.
6. Menciptakan iklim dan suasana kerja yang sehat dan kondusif.
Pasal 6
Upaya – Upaya
Untuk mencapai tujuannya, Perkumpulan Karyawan Smart FM, berupaya :
1. Memperjuangkan terwujudnya Perundang – undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta pelaksanaanya, sesuai dengan tuntutan kemanusiaan dan pekerja.
2. Menjamin terciptanya syarat – syarat kerja yang sehat, mencerminkan keadilan dan tanggungjawab sosial bagi pekerja, melalui Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak Manajemen Perusahaan Smart Media Utama.
3. Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan di bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan ber- Serikat untuk meningkatkan produktifitas pekerja.
4. Bekerjasama dengan Badan-Badan Pemerintah dan Swasta serta Serikat Pekerja lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, untuk melaksanakan usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Serikat.
5. Mengadakan usaha – usaha koperatif untuk melayani kebutuhan anggota, serta usaha – usaha lain yang sah dan bermanfaat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat.
6. Membina forum komunikasi dan informasi diantara sesama pekerja di PT. Smart Media Utama.
7. Dalam negosiasi dengan pihak manajemen- untuk kepentingan pekerja- ditempuh dengan menggunakan asas kompromi, yang diputuskan dalam mekanisme musyawarah anggota PKS.
8. Jika terjadi deadlock dalam musyawarah diantara kedua belah pihak – PKS dan manajemen Smart Media Utama – maka dapat menghadirkan pihak ke-3 sebagai mediator baik perorangan maupun lembaga independent dan perburuhan untuk mencapai kata sepakat yang adil bagi kedua belah pihak
BAB III
KEANGGOTAAN
Lihat selengkapnya
Lihat:
Anggaran Rumah Tangga
0 comments:
Post a Comment