SEARCH PKS post

8/22/2006

Kilas Balik

Perkumpulan Karyawan Smartfm (PKS), resmi mendapat pengesahan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, berdasarkan regristrasi no 400 / I / P / N / 2006 tertanggal 21 April 2006.
Dengan demikian keberadaanPKS sebagai wadah karyawan dilingkungan PT. Smart MediaUtama-Smartfm Jakarta-, telah sah dan resmi, sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja tahun 2003, tentangberserikat.

Sebelum tercapai kesimpulan PKS, sempat muncul nama-nama lain, untuk wadah ini. Seperti Serikat Pekerja –Paguyuban- Perkumpulan – Karyawan Smartfm (SP-PKS).
Pengunaan singkatan di awal PKS dengan SP, dinilai tidak efisien, selain juga adanya tolerensi akan sikap alergi perusahaan akan penggunaan istilah SP ( padahal ada program Smart workers dengan ILO- lho). Begitupula pada akhirnya tidak menggunakan istilah Paguyuban, karena kata tersebut dinilai kurang mengikat dengan aturan-aturan ( selain jawaisme)

Kenapa PKS terkesan tertutup.
Sebenarnya tidak juga sich. Kenapa teman-teman lebih memilih curhat dan diskusi mengenai masalah industrial secara pelan - pelan, person to person, karena memang terkadang kita susah membedakan mana kawan kita sesungguhnya yang sepemahaman atau tidak. Terlebih karena dari awal memang adanya aspirasi yang tersumbat, tidak ada wadah yang menampungnya, karena tidak ada akses langsung untuk berbicara dengan menejemen.
Jika menengok kebelakang kembali, pada tahun 2003 lalu, dimana adanya beberapa karyawan yang meminta kejelasan pada majemen mengenai status ke-karyawanannya, mendapat respon yang tidak positif oleh menejemen. Namun kini, tidak ada lagi hal-hal yang perlu di tutup-tutupi terhadap keberadaan PKS, baik mendapat respon positif atau tidak oleh menejemen.Terlebih legalitasnya berdasarkan ketentuan UU telah sah dan resmi.

Perlunya PKS
Hal ini dilatarbelakangi, banyaknya teman-teman pekerja, yang tidak semuanya mempunyai kesempatan untuk berdialog ataupun bernegosiasi dengan menejemen. Sehingga di perlukan wadah ataupun tempat untuk berdialog dan diskusi sesama teman, guna mencari solusi penyelesaian apa yang dirasakan dan diharapkan, menyangkut persolalan hubungan industrial dengan baik dan berimbang. Selanjutnya, wadah ini diharapkan mampu mewakili atau menjembatani apa yang menjadi keinginan dan aspirasi pekerja, untuk disampaikan - didialogkan dengan menejemen, demi mencapai kesetaraan antara perusahaan dengan pekerja yang seimbang.

Berdasarkan hasil diskusi person to person yang telah dilakukan selama ini, setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan. Keresahaan luar biasa yang dirasakan oleh sebagian pekerja saat ini. Dimana hampir sebagian kawan – kawan yang curhat ke PKS merasakan persoalan yang sama, mengenai tidak adanya kejelasan mekanisme kerja dan pembagian tugas kerja, begitu pula tidak adanya reward & panishment. Dimana hal ini menimbulkan hal- hal yang kurang sehat dalam mentalitas kerja.
Kemudian munculnya pemikiran, “ngapain gue kerja serius dan mati-matian be-lainkantor, toch kantor tidak memperhatikan nasip gue (karyawan). Lha si A aja yang kerjanya santai bisa enjoy, kenapa gue tidak bisa kerja santai juga. Malah si A, lebih sejahtera dari pada gue, lantaran dekat dengan si Bos”.
Apa dunk jadi parameternya, untuk menilai si A dan B bisa di bilang mencapai targetprestasi dan kurang???
Teman-teman juga telah jujur dan tau, akan perlunya wadah untuk menampung berbagai persoalan industrial,untuk curhat, dsb- .tapi permasalahannya, masih ada sebagain yang takut-takut dan malu-malu tuk menceburkan diri secara sepenuhnya dalam sebuah wadah tersebut. Ya tentu takut dengan menejemen, akan intimidasinya gitu, takut di introgasi dan di preser gitu, kalau bergabung dalam sebuah wadah. Mungkin kita memang perlu terus meningkatkan diskusi, akan perlunya pemahaman yang benar dalam berserikat ini. Karena UU tenaga kerja tahun 2003 itu, kalau kita kaji dan telaah, sebenarnya kalau dijalankan oleh Perusahaan dan Pekerja dalam hubungan industrial, telah berupaya melindungi kepentingan dan nasip karyawan juga. Tapi bisa jadi karena minimnya pemahaman kita, tentang UU tenaga kerja tersebut, yang terjadi sebagain pekerja masih merasa takut kalau berserikat dan berkumpul; iya tidak, jujur dong??? Padahal sesunggungnya dengan berserikat itu dapat meningkatkan bargaining dengan perusahaan, ketimbang dilakukan dengan sendiri, iya enggak???
Jujur ayooo?!?

Lho kok bisa???? Ya gitu dech, setidaknya berdasarkan talk show dalam program Smart Workers dengan ILO, setiap kamis itu.Kalau kita simak setiap acara talk show tersebut,bukankah kedengarannya indah, akan harmonisnya dan damainya, karyawan yang berserikat bisa hidup berdampingan dalam kesetaraan dengan Perusahaan.
Lalu kenapa kita tidak berusaha menggapai mimpi-mimpi indah itu ???
Memang sich, tidak salah juga pendapat seseorang yang bersikap, “ ngapain gue harus capek-capek ngumpul-ngumpul gini, lha wong gue cuma nunggu hari aja tuk dapat kerjaan di luar sana yang lebih baikdari konsidi saat ini, guna mengakhiri ketidakjelasan dalam bekerja di kantor ini? Atau, ngapain pula gue mesti capek-capek seperti ini, mendingan gue sibuk ngurusi dan besarin kerjaan sampingan gue, yang lebih jelas juntrungannya”???
Pendapat itu tidak salah, tetapi kita ber-Ikhtiar memperbaiki kondisi lewat wadah ini juga hal yang positif dari pada kita tidak berusaha sama sekali dan pasrah akan keadaan yang terjadi ini.
Pada akhirnya berpulang ke masing–masing personal, untuk menetapkan pilihannya!!!

PKS mengecam terhadap sikap tidak sportif
Dalam kesempatan ini, PKS juga menyoroti dan mengecam, terhadap sikap beberapa pihak yang mulai tampak menghalang - halangi dan mengancam terhadap masing-masing orang yang ingin dan telah memilih, untuk bergabung wadah ini. Hal ini jelas telah bertentangan dengan pasal 43 ayat (1) UU no 21/2000tenaga kerja.
Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan,barang siapa menghalang-halangi aktifitas yang berkaitan dengan serikat pekerja, dapat dikenai sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan /atau denda paling sedikit Rp 100 juta , dan paling banyak Rp 500 juta.

Namun sebaliknya, selama ini PKS juga tidak pernah memaksakan kehendak seseorang untuk bergabung di dalamnya.

Budaya Kerja Tidak Sehat
Untuk mencapai produktifitas kerja secara maksimal, setidaknya diperlukan pemahaman bersama yang berimbang, mengenai hak dan tangung jawab pekerja dan perusahaan, yang harus di jalankan oleh masing masing pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Perlunya pembagian tugas yang jelas- berdasarkan struktur dan mekanisme kerja yang jelas, sesuai job descriptionnya(SOP). Adanya mekanisme penilain kerja yang jelas dan berimbang (riwort & panisman). Sehingga jelas, mereka yang dinilai berhasil mencapai target-target tertentu atas prestasi tersebut berhak mendapatkan penghargaan, begitu juga sebaliknya.

By_ Koor PKS_ Jay waluyo

=Klik "Comments" utk memberikan tanggapan=

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP