Anggaran Rumah Tangga
BAB I
LOGO
Pasal 1
Logo Perkumpulan Karyawan Smart FM, dideskripsikan sebagai berikut ; sebuah mikrofon yang berada didalam bidang segitiga sama kaki berwarna dasar biru langit yang dilingkari cincin berwarna merah berbingkai emas. Di mikrofon terdapat tulisan SmartFM.
Pasal 2
Elemen – elemen dalam logo Perkumpulan Karyawan Smart FM memiliki arti ;
• Mikrophone melambangkan alat untuk menyampaikan aspirasi pekerja
• Segitiga sama kaki melambangkan kesetiakawanan dan solidarits pekerja
• Cincin merah berbingkai emas melambangkan kekuatan tekad untuk memperjuangkan tujuan yang mulia
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan
1. Anggota tetap adalah seluruh karyawan tetap PT. Smart Media Utama yang berkedudukan di Jakarta
2. Anggota tidak tetap adalah selain karyawan tetap, seperti :
a. Karyawan kontrak
b. Koresponden – koresponden
c. Kontributor – kontributor
Pasal 4
Penerimaan Anggota
1. Penerimaan anggota Perkumpulan Karyawan Smart FM dilakukan setiap waktu oleh Dewan Pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Setiap anggota diwajibkan membayar iuran wajib yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota Tetap :
1. Hak memilih dan dipilih
2. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan Serikat, baik secara lisan maupun tulisan
3. Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan Organisasi
4. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak – haknya sebagai karyawan
5. Membela dan dibela dalam sidang – sidang Serikat
6. Mendapat bantuan, bimbingan dan perlindungan dari organisasi
Hak Anggota Tidak Tetap :
1. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak – haknya sebagai karyawan
2. Membela dan dibela dalam sidang – sidang Serikat
3. Mendapat bantuan, bimbingan dan perlindungan dari organisasi
Kewajiban – Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan – keputusan Serikat.
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi terhadap upaya – upaya atau tindakan – tindakan yang merugikan Serikat.
3. Membayar iuran.
4. Menghadiri rapat, pertemuan–pertemuan serta kegiatan–kegiatan yang diadakan Serikat.
Pasal 6
Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan gugur karena anggota yang bersangkutan;
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota
4. Terputusnya hubungan kerja dengan perusahaan
Pasal 7
Pengunduran Diri
Pengunduran diri dilakukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus dan di setujui oleh Musyawarah Anggota
Pasal 8
Pemberhentian Keanggotaan
Lihat Selengkapnya
Lihat:
Anggaran Dasar
0 comments:
Post a Comment