SEARCH PKS post

8/08/2006

Berserikat

Kata Pengantar

Tidak sedikit pekerja pers yang ragu dan takut untuk mendirikan serikat.
Sebagian dari penyebab keraguan dan ketakutan itu karena mereka tidak menguasai dasar dan teknik mendirikan serikat pekerja.

Tulisan ini disajikan dalam rangka program sosialisasi pentingnya serikat pekerja pers oleh AJI Indonesia
Tujuan program ini adalah memberikan gambaran positif bahwa berserikat adalah perlu.
Dengan adanya tulisan ini, diharapkan satu kendala mendirikan serikat pekerja yaitu minimnya penguasaan dasar dan teknik mendirikan serikat dapat diatasi.

Kiranya tulisan ini dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala tersebut.
Semoga.

- Penulis ( Venny Damanik )



Fakta - Fakta tentang kondisi pekerja pers, Aneh tapi nyata...


Banyak pekerja pers tak memahami undang - undang yang mengatur hubungan kerja,
tapi tak mau berserikat.

Banyak pekerja pers yang bekerja dengan sistem kontrak yang ilegal,
tapi tak mau berserikat.

Banyak pekerja pers yang bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas,
tapi tak mau berserikat.

Banyak pekerja pers yang diupah tidak layak,
tapi tak mau berserikat

Banyak pekerja pers yang tak punya jaminan pensiun,
tak mampu tinggal dirumah yang layak,
tak mampu menyekolahkan anak bahkan
tak mampu untuk membiayai pernikahannya,
tapi tak mau berserikat

Banyak pekerja pers yang tak punya hubungan kerja yang jelas,
tapi tak mau berserikat

Dan yang paaaaaaaling aneh,
ada pekerja pers yang merasa sudah mapan
dan tak mau berserikat.

----------------------------
Tentang Serikat Pekerja
Apakah Serikat pekerja itu ?


Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ketahuilah bahwa...
Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja adalah hak setiap pekerja/buruh.



Jaminan bagi anda untuk berserikat...
Undang-undang menjamin kebebasan mendirikan serikat pekerja
Dasar hukum mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja adalah :
a. Undang - undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( disingkat UU No.21/2000)
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.


Tahukan Anda bahwa.....?

Serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja dalam satu perusahaan.
Serikat pekerja dapat juga dibentuk diluar perusahaan
Bentuk - bentuk serikat pekerja adalah :
1. Serikat pekerja di perusahaan
2. Federasi serikat pekerja
3. Konfederasi serikat pekerja



Katakan tidak untuk diskriminasi....
Serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
Prinsip - prinsip yang harus dipegang teguh oleh serikat pekerja adalah Solidaritas, Kemandirian, Demokratis, Persatuan dan Tanggungjawab.

Hak - hak serikat pekerja
a. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
b. Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
d. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja
e. Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. dapat berafiliasi dan / atau bekerja sama dengan serikat pekerja internasional dan / atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kewajiban serikat pekerja :
a. melindungi dan membela kepentingan anggotanya
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

Menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja adalah pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. Ini dikategorikan tindak pidana kejahatan.

Bentuk pelanggaran kebebasan berserikat menurut pasal 28 UU No.21/2000 adalah ;
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
d.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja


Menurut ketentuan pasal 43 ayat ( 1 ) UU No.21/2000.
Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak,
menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan yang paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).


Tata Cara Membentuk Serikat Pekerja
Apakah Syarat mendirikan serikat pekerja ?
Bila syarat minimal 10 orang sudah terpenuhi, maka catatkanlah ke kantor dinas ketenagakerjaan setempat.

Syarat - syarat pemberitahuan ke kantor dinas ketenagakerjaan adalah;
a. daftar nama anggota yang membentuk serikat tersebut,
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
c. susunan dan nama pengurus


Bila syarat pemberitahuan tentang serikat pekerja sudah dipenuhi, pihak kantor dinas ketenagakerjaan setempat, terhitung sejak tanggal pemberitahuan, harus mencatat dan memberi nomor bukti pencatatan dalam buku pencatatan.

Jika belum memenuhi persyaratan pemberitahuan, pihak kantor dinas ketenagakerjaan menangguhkan pencatatan terhitung 14 hari sejak tanggal pemberitahuan.

Dan persyaratan harus dipenuhi oleh pengurus serikat pekerja selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal penangguhan.

Bila setelah penangguhan, serikat pekerja melengkapi persyaratan pencatatan, maka pihak kantor dinas ketenagakerjaan wajib memberi nomor pencatatan serikat pekerja.

Pengusaha harus menghormati kebebasan berserikat dan mengakui hak serikat untuk berunding bersama kalau tidak ingin disebut sebagai penjahat.

Serikat pekerja tidak perlu mendapat izin atau persetujuan pengusaha.
Bila persyaratan formal sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor; Kep.16/Men/2001 sudah dipenuhi, maka serikat pekerja telah sah berdiri.



Rewrite by : Sekr.PKS
Taken from : Ayo Berserikat. Aliansi Jurnalis Independen - AJI Indonesia, 2005

- Hasta La Victoria Siempre-

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP