SEARCH PKS post

12/03/2007

Dialog Publik : Haruskah Ku Mati?

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati di seluruh dunia setiap tahunnya pada 10 Desember. Namun, setiap tahun pula berbagai kasus pelanggaran HAM masih terabaikan. Penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM tidak pernah lepas dari muatan kepentingan elit yang sedang berkuasa. Tak ayal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM pun terkesan menjadi gincu politik semata.

Di Indonesia, penyelesaian berbagai kasus pelangaran HAM terkatung-katung. Bahkan, beberapa diantaranya malah hampir terlupakan. Mulai dari pembantaian jutaan warga sipil kader dan simpatisan PKI saat transisi kekuasaan Orde Lama menuju Orde Baru, tragedi Talang Sari, Tanjung Priok, Malari, kasus Mei 1998 (Trisakti, Semanggi I dan II), pembunuhan Munir, hukuman mati bagi Tibo cs., dan masih banyak lagi.

Berangkat dari kondisi tersebut, sekaligus untuk memperingati Hari HAM Internasional, Komunitas Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan Indonesia (GATKI) wilayah Bandung, bekerja sama dengan Gedung Indonesia Menggugat akan menggelar kegiatan untuk menyambut Hari HAM Internasional, di selenggarakan pada tanggal 5 Desember 2007 dengan keterangan sebagai berikut;

Dialog Publik Haruskah Ku Mati? Kembali Tanyakan Mengapa Hukuman Mati Diterapkan

Tempat:
Aula Utama Gedung Indonesia Menggugat
Jl. Perintis Kemerdekaan 5 Bandung

Waktu:
Pukul 13.00 - 21.30 wib

Pembicara:
Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. (Pakar Hukum UNPAR)
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Pakar Hukum UNPAD) - masih konfirmasi
Suciwati (Aktivis HAM, Istri Alm. Munir)

Moderator:
R. Valentina Sagala, S.E., S.H., M.H. (Institute Perempuan)

Sementara itu, pada sesi pementasan teater akan tampil Teater Sandal Jepit dilanjutkan dengan pertunjukan musik oleh Komunitas Musik Harry Roesli.

Acara ini bertujuan mengangkat wacana penghapusan hukuman mati sebagai salah satu refleksi kritis atas penghargaan terhadap HAM itu sendiri,
mempertajam pemahaman mengenai pertimbangan pemberlakuan ataupun peniadaan hukuman mati, serta memperluas paradigma bahwa hukuman mati
tidak terbatas pada pidana mati melalui proses persidangan semata.

Peserta yang diundang terdiri dari kalangan mahasiswa, perwakilan LSM, praktisi hukum, rohaniwan, serta masyarakat umum.

Besar harapan kami kawan-kawan jurnasli dapat hadir dan meliput peristiwa penting di atas untuk menyebarkan informasi yang tepat dan
lugas kepada masyarakat pembaca media massa, baik media cetak, OnLine, maupun elektronik.

Kami ucapkan terima kasih atas berkenannya kawan-kawan jurnalis untuk hadir tepat pada waktunya.

Koordinator Pers
Gedung Indonesia Menggugat
Argus Firmansah
0815 7351 4591

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP