SEARCH PKS post

7/25/2008

Serikat Pekerja Harus Proaktif

Sistem Wali Amanah Memudahkan Pengawasan

Jakarta, Kompas - Pengurus serikat buruh dan serikat pekerja hendaknya proaktif melaporkan perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke polisi. Tanpa keberanian pengurus, pekerja akan kehilangan hak mendapat jaminan sosial.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menjelaskan, selama tahun 2005-2008, sedikitnya enam perusahaan telah dilaporkan ke polisi karena telah menggelapkan iuran Jamsostek pekerjanya.

Langkah itu diharapkan dapat memotivasi pengurus serikat pekerja dan serikat buruh lain untuk memperjuangkan hak kepesertaan Jamsostek anggotanya.
”Jumlah dana yang digelapkan Rp 42,7 miliar. Satu perusahaan, Five Star, di Sumedang langsung menyetor ke Jamsostek Rp 2,7 miliar beberapa hari setelah kami lapor ke polisi,” ujar Bambang, Rabu (23/7) di Jakarta.

Saat ini terdapat 427.712 anggota SPN yang bekerja di 437 perusahaan. Sebagian besar anggota SPN bekerja di industri tekstil dan produk tekstil serta sepatu.
Hampir seluruh anggota SPN kini telah terlindungi program Jamsostek, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Menurut Bambang, jaminan sosial tenaga kerja adalah hak pekerja sesuai undang-undang. Namun, masih ada pengusaha yang mengabaikannya dengan dalih minimnya tingkat kepercayaan terhadap manajemen PT Jamsostek (Persero).
”Pandangan ini sangat tidak adil. Pengusaha masih merasa program Jamsostek sebagai beban, padahal pekerja sangat membutuhkannya di tengah minimnya upah yang mereka terima saat ini,” tutur Bambang.

Hal itu membuat tingkat kepesertaan aktif Jamsostek relatif rendah. Sampai Desember 2007, jumlah peserta aktif Jamsostek 7.941.017 orang yang bekerja pada 90.697 perusahaan. Peserta yang tidak aktif mencapai 15.788.933 orang, yang bekerja di 68.516 perusahaan.

Meringankan pekerja
Kepesertaan pekerja dalam Jamsostek membuat mereka tidak terlalu khawatir terhadap biaya yang harus dikeluarkan bila dia atau keluarganya sakit.
Selain itu, program Jamsostek juga menyediakan santunan jika ada pekerja yang tak bisa bekerja lagi akibat kecelakaan kerja.
”Manfaat lain, pekerja bisa mendapatkan pinjaman uang muka perumahan sehingga mereka tidak kesulitan untuk bisa hidup layak. Untuk anak sekolah, ada juga dana beasiswa bagi peserta Jamsostek,” kata Bambang.

Menurut data Jamsostek, sampai tahun 2008 setidaknya 150 perusahaan telah dilaporkan ke polisi karena melanggar Undang- Undang No 3/1992. Hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Kepala Biro Humas Jamsostek Ilyas Lubis menyatakan, pihaknya bersama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepolisian, dan kejaksaan bekerja sama meningkatkan penegakan hukum.
Pengusaha, kata Ilyas, seharusnya tidak berlindung di balik dalih apa pun untuk menghindari kewajiban menyertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Pengusaha yang dengan sengaja mengabaikan UU No 3/1992 dikenai sanksi enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Menurut Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky, pemerintah harus secepatnya merombak sistem manajemen PT Jamsostek dari BUMN menjadi wali amanah.
Wakil pengusaha dan pekerja di dewan wali amanah, kata Yanuar, bergantung pada jumlah kepesertaannya. Adapun duduknya wakil pemerintah di dewan wali amanah tak lepas dari kewajiban membayar premi jaminan sosial yang imbal hasilnya dikembalikan ke pekerja.
Sistem manajemen Jamsostek menjadi wali amanah, menurut Yanuar, akan memudahkan pengaturan pengelolaan dan transparansi pengawasan investasi dana pekerja. Sistem itu dinilai mampu mengembalikan tingkat kepercayaan pekerja dan pengusaha terhadap pengelolaan dana jaminan sosial pekerja.
”Kultur dan kepercayaan pengusaha dan pekerja bisa dikembalikan dengan cara ini. Yang paling penting adalah amanah, pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Yanuar.

(sumber Kompas)

Jaringan BLoGGER

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP