SEARCH PKS post

7/11/2008

Mulai 21 Juli, Industri Harus Bekerja Sabtu Minggu

JAKARTA, JUMAT - Menteri Perindustrian Fahmi Idris memastikan, Surat Keputusan Bersama 5 Menteri terkait jam kerja industri akan dikeluarkan pada tanggal 21 Juli mendatang. SKB tersebut mengatur tentang pengalihan waktu kerja industri. Setiap industri diharuskan untuk masuk pada hari Sabtu dan Minggu setiap 1 bulannya.

Dengan adanya pengalihan ini, ia menjamin tidak akan ada pemadaman listrik bagi industri."Justru dengan pengalihan ke hari Sabtu dan Minggu, tidak akan ada giliran mati listrik bagi industri. Maka itu, akan ditetapkan blok-blok atau daerah yang mana yang bekerja Sabtu dan Minggu, dan seterusnya. Berlakunya mulai 21 Juli. Dalam satu bulan, ada hari kerja di hari Sabtu dan Minggu," katanya kepada wartawan, usai membuka The 16th Indonesia International Motor Show, di JCC, Jakarta, Jumat (11/7).

SKB mengenai pengaturan itu, tegas Fahmi, sudah selesai dibahas. Bagaimana jika ada industri yang tidak mematuhi aturan tersebut? "Urusan insentif dan sanksi itu urusan PLN. Tujuannya kan supaya pabrik bisa bekerja, ya mau mati listrik atau bekerja di Sabtu Minggu," katanya.

Pengaturan itu, tanpa kecuali akan diterapkan pada seluruh industri yang menggunakan listrik. Terutama yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Wilayah diluar itu,menurut Fahmi tidak mengalami problem kelistrikan seserius Jawa dan Bali. "Kami sadar, mungkin ada ketidaknyamanan dari kebijakan ini, yaitu yang biasanya libur jadi bekerja. Tapi lebih baik begitu daripada listriknya mati," ujarnya.

Aturan jam kerja karyawan, kata dia, diserahkan pada kesepakatan manajemen dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan.

Sumber : Kompas.com



BLoGGER disini

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP