Sekolah Serikat Pekerja Media Sesi X
Hal: Undangan Mengikuti Sekolah Serikat Pekerja Media Sesi X
Kepada Yth:
Kawan-kawan pekerja media/
pengurus serikat pekerja media
di Tempat
Salam solidaritas,
Salah satu hak serikat pekerja berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh adalah mewakili dan membela anggotanya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Serikat bisa berperan sejak perkara masih berada pada tingkat bipartit, diajukan ke Disnaker, hingga bergulir ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI). Sayangnya,peran serikat, terutama ketika harus beracara di PHI, masih kerap digantikan oleh para lawyer umum.
Untuk meningkatkan peran dan kecapakapan serikat dalam masalah ini, Sabtu, 5 Januari 2008, AJI Jakarta akan menggelar sekolah sesi X dengan tema “Beracara di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).” Dalam sesi ini akan dibahas seluk-beluk beracara di PHl, termasuk strategi dan teknik saat harus beracara. Pemateri dalam sesi ini adalah Hendrayana, SH, DirekturEksekutif LBH Pers. Sekolah kembali akan dilaksanakan di Kantor AJI Jakarta Jl. Prof. Dr. Soepomo Kompleks BIER No. 1 A, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Karenanya kami mengundang kawan-kawan pekerja media dan pengurus serikat pekerja media untuk mengikuti sesi ini. Bagi kawan-kawan yang bersedia, mohon melakukan konfirmasi via email ke: ajijak@cbn.net.id atau telepon ke 021-83702660, 021-71100685, atau sms ke 08125245478 (Aditya Heru Wardhana) atau 08155517333 (Wiwin)
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan keikutsertaannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Desember 2007
Persatuan bagi pekerja media!
Winuranto Adhi
Koordinator Divisi Serikat Pekerja
0 comments:
Post a Comment