Radio Erabaru Layangkan Protes ke Pemerintah Cina
TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Radio Suara Harapan Semesta (radio Erabaru) akan melayangkan nota protes kepada pemerintah Cina pekan depan karena dituduh melakukan propaganda negatif.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan program siaran yang dimiliki Erabaru sama seperti radio yang lain. Pemberitaannya pun telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Pemerintah Cina terlalu khawatir terhadap Falun Gong," kata Hendrayana kepada Tempo setelah mendampingi jajaran direksi radio Erabaru memberikan penjelasan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan radio Erabaru telah memberikan seluruh rekaman siaran selama satu tahun kepada KPI untuk kepentingan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Cina di Indonesia meminta KPI mengawasi dan menindak tegas radio Erabaru di Batam. Materi siaran radio dengan jingle Sound of Hope itu dinilai berisi propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah Cina. Radio ini juga dianggap menyebarkan ajaran Falun Gong, yang dilarang pemerintah Cina.
Direktur PT Radio Suara Harapan Semesta Suhirman menegaskan radio Erabaru tidak mempunyai afiliasi langsung dengan Falun Gong, sehingga tuduhan ada pendanaan dari Falun Gong ketika stasiun radio ini didirikan tidak benar. Tapi dia mengakui sebagian pendiri Erabaru aktif mengikuti kegiatan Falun Gong. "Falun Gong kan cuma olahraga untuk kesehatan, seperti taichi. Jadi tidak jadi masalah kalau ikut," ujarnya.
Suhirman heran dengan tudingan pemerintah Cina, karena pemerintah Cina, melalui kedutaan besarnya di Jakarta, tidak menyebutkan siaran yang dianggap menjelekkan tersebut. "Kami memang pernah memberitakan soal penindasan terhadap peserta Falun Gong. Tapi itu memang benar dan layak diberitakan," katanya.
Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Winuranto Adhi, yang mendampingi jajaran direksi radio Erabaru, menambahkan, jika KPI memenuhi permintaan yang diajukan pemerintah Cina ke KPI agar menghentikan siaran radio, hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam dunia penyiaran.
Menurut dia, jika KPI menghentikan siaran radio itu, bisa muncul persepsi bahwa keberlangsungan media di Indonesia bisa dikontrol oleh asing. Padahal yang seharusnya berhak memutuskan adalah pemerintah Indonesia.
KPI, Winuranto melanjutkan, tidak bisa menghentikan siaran radio Erabaru hanya dengan alasan penyebaran ajaran Falun Gong, karena Falun Gong bukan merupakan organisasi terlarang di Indonesia. "Selama sesuai dengan etika jurnalistik, tidak ada alasan untuk menghentikan siaran radio itu," ujarnya.
Anggota KPI, Muhammad Izzul Muslimin, mengatakan KPI akan mendiskusikan masalah ini dengan Departemen Luar Negeri karena yang berhak menetapkan masalah ini departemen tersebut. KPI untuk sementara tidak akan menghentikan siaran radio Erabaru karena Falun Gong bukan organisasi terlarang di Indonesia.
l Eko Nopiansyah
PT Radio Suara Harapan Semesta (radio Erabaru) akan melayangkan nota protes kepada pemerintah Cina pekan depan karena dituduh melakukan propaganda negatif.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan program siaran yang dimiliki Erabaru sama seperti radio yang lain. Pemberitaannya pun telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Pemerintah Cina terlalu khawatir terhadap Falun Gong," kata Hendrayana kepada Tempo setelah mendampingi jajaran direksi radio Erabaru memberikan penjelasan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan radio Erabaru telah memberikan seluruh rekaman siaran selama satu tahun kepada KPI untuk kepentingan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Cina di Indonesia meminta KPI mengawasi dan menindak tegas radio Erabaru di Batam. Materi siaran radio dengan jingle Sound of Hope itu dinilai berisi propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah Cina. Radio ini juga dianggap menyebarkan ajaran Falun Gong, yang dilarang pemerintah Cina.
Direktur PT Radio Suara Harapan Semesta Suhirman menegaskan radio Erabaru tidak mempunyai afiliasi langsung dengan Falun Gong, sehingga tuduhan ada pendanaan dari Falun Gong ketika stasiun radio ini didirikan tidak benar. Tapi dia mengakui sebagian pendiri Erabaru aktif mengikuti kegiatan Falun Gong. "Falun Gong kan cuma olahraga untuk kesehatan, seperti taichi. Jadi tidak jadi masalah kalau ikut," ujarnya.
Suhirman heran dengan tudingan pemerintah Cina, karena pemerintah Cina, melalui kedutaan besarnya di Jakarta, tidak menyebutkan siaran yang dianggap menjelekkan tersebut. "Kami memang pernah memberitakan soal penindasan terhadap peserta Falun Gong. Tapi itu memang benar dan layak diberitakan," katanya.
Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Winuranto Adhi, yang mendampingi jajaran direksi radio Erabaru, menambahkan, jika KPI memenuhi permintaan yang diajukan pemerintah Cina ke KPI agar menghentikan siaran radio, hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam dunia penyiaran.
Menurut dia, jika KPI menghentikan siaran radio itu, bisa muncul persepsi bahwa keberlangsungan media di Indonesia bisa dikontrol oleh asing. Padahal yang seharusnya berhak memutuskan adalah pemerintah Indonesia.
KPI, Winuranto melanjutkan, tidak bisa menghentikan siaran radio Erabaru hanya dengan alasan penyebaran ajaran Falun Gong, karena Falun Gong bukan merupakan organisasi terlarang di Indonesia. "Selama sesuai dengan etika jurnalistik, tidak ada alasan untuk menghentikan siaran radio itu," ujarnya.
Anggota KPI, Muhammad Izzul Muslimin, mengatakan KPI akan mendiskusikan masalah ini dengan Departemen Luar Negeri karena yang berhak menetapkan masalah ini departemen tersebut. KPI untuk sementara tidak akan menghentikan siaran radio Erabaru karena Falun Gong bukan organisasi terlarang di Indonesia.
l Eko Nopiansyah
0 comments:
Post a Comment