Pemerintah Bahas Rancangan Peraturan PESANGON
TEMPO Interaktif, Jakarta Rabu, 16 Mei 2007
Pemerintah akan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon dan RPP tentang Jaminan Pesangon. Rapat pembahasan tersebut akan dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden sore nanti pukul 14.00.
Pemerintah mentargetkan kedua Rancangan tersebut dapat diselesaikan pada bulan ini. "Bulan Mei ini kita selesaikan, (sehingga) ada jaminan pesangon dibayar sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kalla pada keterangan persnya saat menanggapi perayaan hari buruh 1 Mei lalu.
Dalam Rancangan tersebut pengusaha akan diwajibkan mengalokasikan dana untuk asuransi pesangon karyawan. Kalla saat itu menjelaskan besaran premi yang harus dibayar tergantung pada masa kerja karyawan sehingga semakin lama seorang karyawan bekerja, maka akan semakin besar pula pesangon yang diperolehnya.
Kalla mengatakan, berdasarkan perhitungan Jamsostek premi akan berkisar antara 2-5 persen dari gaji per satu karyawan. Ia mencontohkan, jika gaji karyawan besarnya Rp 1 juta maka premi yang harus dibayar antara Rp 20-50 ribu setiap bulannya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
Pemerintah akan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon dan RPP tentang Jaminan Pesangon. Rapat pembahasan tersebut akan dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden sore nanti pukul 14.00.
Pemerintah mentargetkan kedua Rancangan tersebut dapat diselesaikan pada bulan ini. "Bulan Mei ini kita selesaikan, (sehingga) ada jaminan pesangon dibayar sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kalla pada keterangan persnya saat menanggapi perayaan hari buruh 1 Mei lalu.
Dalam Rancangan tersebut pengusaha akan diwajibkan mengalokasikan dana untuk asuransi pesangon karyawan. Kalla saat itu menjelaskan besaran premi yang harus dibayar tergantung pada masa kerja karyawan sehingga semakin lama seorang karyawan bekerja, maka akan semakin besar pula pesangon yang diperolehnya.
Kalla mengatakan, berdasarkan perhitungan Jamsostek premi akan berkisar antara 2-5 persen dari gaji per satu karyawan. Ia mencontohkan, jika gaji karyawan besarnya Rp 1 juta maka premi yang harus dibayar antara Rp 20-50 ribu setiap bulannya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
0 comments:
Post a Comment