SEARCH PKS post

3/09/2007

Isi Putusan Disnaker DKI Soal PHK Wisudo

(ctt AJI: Persis tiga bulan saat surat pemecatan yang ditanda-tangani Pemred Kompas Suryopratomo 8 Desember 2006, Surat Anjuran Disnaker DKI tentang permohonan PHK Bambang Wisudo akhirnya keluar. Dalam surat ini disebutkan, pemecatan yang diajukan Harian Kompas ditolak. Alasannya, pemecatan itu berawal dari mutasi. Padahal mutasi itu dilarang oleh UU No 21/2000 terhadap pengurus serikat pekerja. Apalagi Peraturan Perusahaan Harian Kompas sudah kadaluarsa dua tahun. Berikut surat permohonan yang diketik sesuai aslinya.)


PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
JALAN Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
Fax. : 3827973, 3503623
JAKARTA
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------------------------

9 Maret 2007

Nomor : 1009/-1.8353
Sifat : Penting/Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Anjuran

Kepada Yth.

1. Pimpinan Perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA
Jl. Palmerah selatan No 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr Soepomo No 1A Komplek Bier
Menteng Dalam, Jakarta Selatan

Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan telah diproses melalui mediasi antara:

1. PT Kompas Media Nusantara
2. Sdr P Bambang Wisudo

Setelah melalui sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini disampaikan Anjuran Tertulis No. 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 7 Maret 2007.

Selanjutnya diminta agar Saudara memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini.

Demikian agar Saudara maklum.

WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA

SUMANTO, SH
NIP 470051697



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prapatan No. 52, Telepon : 3847937, 3520652, 3848303
Fax.: 3847937, 3503623
J A K A R T A
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------

A N J U R A N
NO. 059/ANJ/D/III/2007

Kepada Yth:
1. Pimpinan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara
Jl. Palmerah Selatan No. 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr. Soepomo No 1A, Komplek BIER
Menteng Dalam Jakarta Selatan

Berkenaan dengan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan surat No. 049/SDMU/XII/06 tanggal 12 Desember 2006 dan pelimpahan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Mediator Hubungan Industrial dengan surat No. 3888/HKK-PHK/XII/2006 mengenai pokok perkara Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, maka setelah memperhatikan keterangan dan data yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang berselisih dalam proses Mediasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Keterangan Pihak Pengusaha

bahwa pekerja Sdr P Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa sejak tanggal 23 November 2006 sampai dengan 8 Desember 2006 pekerja telah melakukan kegiatan menyebarkan selebaran, menempel selebaran dan membagi-bagikan selebaran di lingkungan perusahaan tanpa seijin pengusaha;

bahwa isi selebaran tersebut adalah surat pribadi pekerja kepada Bapak Jakob Oetama yaitu pendiri atau pimpinan group perusahaan PT Kompas;

bahwa sejak awalnya petugas keamanan dan pengusaha telah mencoba mengingatkan dan melarang pekerja meneruskan kegiatannya tersebut, tetapi tidak dihiraukan oleh pekerja dan terus melakukan kegiatan menyebarkan dan membagi-bagikan selebaran tersebut di lingkungan perusahaan;
bahwa karena teguran dan peringatan yang diberikan pengusaha tersebut tidak dihiraukan oleh pekerja, maka pengusaha melakukan tindakan menghentikan kegiatan pekerja tersebut dengan melibatkan petugas keamanan perusahaan;

bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 pukul 20.00 WIB telah terjadi pertemuan bertempat diruang kerja Pimpinan Redaksi PT Kompas Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sdr. Suryopratomo (Pimred), Sdr. Bambang Sukationo (GM SDM-Umum), Sdr. Trias Kuncahyono (Redaktur Pelaksana), Didiek Dwinarmiyadi (Manajer Penpen), Retno Bintari (Sekretaris Redaksi), Sdr P. Bambang Wisudo (Wartawan), Sdri. Rien Kuntari (Wartawan) dan Sdr. Luhur Fajar Marta (Peneliti Litbang);

bahwa adapun hal-hal yang dibicarakan adalah:

- Pengusaha : tindakan pekerja menyebakan surat yang ditujukan kepada Bapak Jakob
Oetama adalah tindakan di luar kepantasan;

-Pekerja : surat tersebut disebut tembusan kepada pihak-pihak karena itu sudah menjadi urusan publik dan pekerja telah pernah bilang jika persoalannya tidak bisa diselesaikan secara intern akan membawanya ke ruang publik;

-Sebenarnya reaksi pekerja adalah reaksi atas tindakan Manajemen kepada kesepakatan yang sudah dibuat dulu sudah selesai, kemudian ada reaksi balik, tiba-tiba pekerja ditugaskan (dibuang) ke Ambon, hal tersebut yang membuat pekerja bereaksi juga;

-Pengusaha : tidak ada pembuangan semua diberi kesempatan, diberi tantangan baru, dan ini dilakukan untuk 56 orang;

-Pekerja : pada dasarnya tidak adapat menerima keterangan pengusaha tersebut;

-bahwa atas perbuatan pekerja tersebut pimpinan perusahaan melakukan rapat dan hasilnya memutuskan pekerja diberhentikan dari perusahaan terhitung sejak 9 Desember 2006;

-bahwa keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada pekerja dan pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan pengusaha tersebut dan bersama teman-temannya membuat pernyataan bersama untuk melakukan aksi demo setiap hari mulai tanggal 11 Desember 2006;

-bahwa telahb dilakukan upaya perundingan Bipartit untuk menyelesaikan perundingan masalah pengakhiran hubungan kerja tersebut tetapi tidak ada penyelesaian sehingga pengusaha mencatatkan perselisihan ini sebagai perselisihan hubungan industrial dengan pokok perkara pemutusan hubungan kerja;

-bahwa permintaan pekerja dan kuasa hukumnya untuk dilakukan Bipartit telah dikabulkan oleh Mediator Hubungan Industrial dan juga disetujui oleh pengusaha;

-bahwa telah dilakukan lagi perundingan Bipartit, tetapi tidak ada penyelesaian sehingga pengusaha mohon agar dilakukan sidang mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;


b. Keterangan Pihak Pekerja dan Kuasa Hukumnya Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa pada tahun 1998 pekerja dan kawan-kawan mendirikan Serikat Pekerja yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK);

bahwa pada struktur PKK, Syahnan Rangkuti menduduki posisi etua PKK dan Bambang Wisudo menduduki posisi Sekretaris PKK;

bahwa sejak berdirinya PKK, pekerja dan kawan-kawan terus menerus memperjuangkan hak atas saham karyawan sebesar 20 %;

bahwa pada tanggal 13 September 2006 terjadi kesepakatan penyelesaian permasalahan saham antara PKK yang diwakili oleh Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dan St. Sularto sebagai Wakil Pimpinan Umum PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan isis kesepakatan pembagian deviden 20% setiap tahun kepada karyawan;

bahwa tanggal 15 Desember 2005 paseca kesepakatan penyelesaian terdapat indikasi upaya penghancuran/pemberangusan PKK oleh perusahaan, hal ini ditandai dengan secara tiba-tiba terjadi mutasi terhadap para pengurus PKK oleh perusahaan;

bahwa selain mutasi terhadap pengurus PKK juga terjadi indikasi devide et impera terhadap pengurus PKK karena sebagian pengurus PKK dimutasi ke daerah dan sebagian lagi mendapat promosi Kepala Biro;

bahwa dalam mutasi tersebut pekerja selaku Sekretaris PKK dimutasi ke Ambon dan Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dimutasi ke Padang, padahal keduanya adalah wartawan senior ddi PT Kompas;

bahwa atas kebijakan mutasi ke Ambon tersebut pekerja menolak dan memberikan tawaran untuk di wilayah Jawa Barat dengan alasan masih harus menjalankan amanat organisasi/Serikat Pekerja mengingat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris PKK, tetapi tidak dikabulkan;

bahwa oleh karena itu pekerja melakukan aksi menyebarkan selebaran di lingkungan perusahaan dan berakhir dengan PHK;

bahwa pekerja menolak PHK tersebut dan juga menolak mutasi ke Ambon dan menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali pada kondisi semula dengan berpedoman pada:

1.UUD 1945
-Pasal 28 D (2) : “Setiap orang berhak bekerja untuk mendapat imbalan dan melakukan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
-Pasal 28 (E) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

2.UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa ;pekerja untuk tidak menjalan kegiatan serikat pekerja dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau melakukan mutasi.
b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

c. Pendapat dan Pertimbangan serta Upaya Penyelesaian Mediator Hubungan Industrial

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp 9.467.000;

bahwa perkara ini berawal dari tindakan pengusaha memutasikan pekerja ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut;

bahwa pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun merupakan wartawan senior merasa mutasi tersebut tidak adil dan ada kaitannya dengan kegiatannya sebagai Sekretaris PKK;

bahwa pekerja melakukan protes secara internal antara lain kepada Management dan kepada Bapak Jakob etama, tetapi tidak mendapat tanggapan sehingga ditindaklanjuti pekerja dengan menyebarluaskan selebaran di lingkungan perusahaan;

bahwa mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi tersebut harus diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan perselisihan;

bahwa berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi;

bahwa awal perselisihan ini adalah mutasi yang tidak jelas prosedurnya sehingga ditolak oleh pekerja, menurut Mediator Hubungan Industrial penolakan mutasi ke Ambon tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa pekerja telah menawarkan penyelesaian yaitu ditugaskan ke Garut selama 3 bulan untuk upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh pengusaha;

bahwa melihat kedudukan pekerja dalam organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini Perkumpulan Karyawan Kompas adalah sebagai Sekretaris dan melihat kegiatan PKK tersebut pada tahun 2006 seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahaan;

bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra pengusaha dan kedua belah pihak seharusnya sama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perselisihan;

bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak dan pendapat serta pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka guna menyelesaikan masalah hubungan kerja Sdr. P Bambang Wisudo ini, kami selaku Mediator Hubungan Industrial:

M E N G A N J U R K A N

1. Agar pihak pengusaha PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA mempekerjakan kembali pekerja Sdr P BambanG Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta.
2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan:
a. apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat menganjurkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.

Demikian agar maklum.


Jakarta, 7 Maret 2007

Mediator Hubungan Industrial


Drs RINJAN SARAGIH
NIP 160016317

N I L Z A, S.Sos
NIP 160048473


Mengetahui
Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Provinsi DKI Jakarta

Sumanto, SH
NIP 470051697

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP