Sebagian Besar Radio Belum Lengkapi Izin
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebagian besar radio di Indonesia belum melengkapi persyaratan izin siaran. Dari 1100 radio yang ada saat ini baru 300 radio yang melengkapi dan dimengantongi izin siaran. Padahal pemerintah sudah lama mensosialisasikan persyaratan itu.
Direktur Penyiaran Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Departemen Komunikasi dan Informasi, Agnes Widiyanti, mengatakan beberapa persyaratan yang tidak diperhatikan itu antara lain aspek teknis dan administrasi.
“Contohnya tidak ada syarat perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), transmisi, IMB Studio, kartu tanda penduk para pengurus atau pemilik radio,” kata Agnes di Jakarta kemarin. Padahal, pemerintah siap memberikan izin setelah persyaratannya dilengkapi.
0 comments:
Post a Comment