SEARCH PKS post

6/13/2007

Radio Siaran Tolak Merger

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Radio siaran di Jakarta menolak merger. Mereka menilai stasiun radio berizin di Jakarta saat ini menggunakan batas frekuensi yang sesuai ketentuan. Apalagi teknologi yang ada saat ini dapat mengatasi penggunaan frekuensi dengan baik.

Penolakan itu menanggapi permintaan pemerintah agar radio siaran di Jakarta melakukan penggabungan usaha atau merger. Sebab jumlah radio siaran yang beroperasi di Jakarta sekitar 50 stasiun radio melebihi kanal frekuensi yang tersedia sehingga kualitas siaran radio menjadi kurang bagus.

Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Gandjar Suwargani, mengatakan kualitas siaran radio menjadi kurang bagus bukan karena jumlah radio siaran yang mencapai sekitar 50 radio itu, tapi karena banyaknya radio gelap yang tidak memiliki izin siaran. “Jadi pemerintah seharusnya menertibkan radio gelap,” kata Ganjar.

Ia menilai, peraturan pemerintah yang mengatur radio siaran masih cukup memadai. Peraturan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 15/2003 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation (FM).

Dalam peraturan itu, kata Ganjar, stasiun radio yang berada di daerah perkotaan dilarang menggunakan frekuensi yang masih berada dalam jarak 400 kilohertz dari frekuensi stasiun radio
lain. “Ketentuan itu masih cukup aman untuk kebutuhan sekitar 50 radio yang ada di Jakarta,” kata dia.

Presiden Komisaris Masima, Malik Sjafei, berpendapat senada. Masima adalah induk perusahaan radio Prambors, Delta, dan Female. Malik menilai usulan itu sebagai bentuk paksaan. “Masa kawin aja dipaksa,” ujar Malik. Merger bukanlah ide yang tepat untuk mengatasi penyempitan jumlah radio.

Sebab teknologi yang ada saat ini dapat mengatasi penggunaan frekuensi dengan baik. Secara teknis, setiap radio bisa hidup secara berdampingan. “Jadi sudah kuno ngeributin yang gituan,” ujar Malik.

Penyempitan kanal frekuensi radio, kata Malik, karena ketidakmampuan penyelenggara radio untuk menggunakan peralatan atau karena keberadaan radio liar yang menggunakan peralatan di bawah standar. Lantaran itu, pemerintah seharusnya membenahi ketentuan standarisasi penyelenggaraan radio.

...Radio di Jakarta diminta merger

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP