SEARCH PKS post

11/24/2006

Manajemen Indepth Reporting

Ada beberapa pengertian yang seringkali salah kaprah di Indonesia:
#Indepth Reporting
#Investigatif Reporting

Indepth Reporting
merupakan suatu laporan yang mendalam tentang suatu objek yang biasanya mengenai kepentingan khalayak dan layak diketahui umum.
Reportasi dilakukan untuk menggali sebanyak mungkin data agar bisa disajikan dengan jelas dan rinci agar masyarakat bisa benar-benar memahami objek tersebut.
Indepth Reporting tidak menyiratkan kegiatan membongkar aib, kesalahan, atau kelemahan pemerintah tapi sebagai mencari data dan keterangan belaka.
Dalam melakukan indepth reporting seorang wartawan bisa berangkat praktis dari nol atau dari sekadar membaca kliping-kliping koran.

Investigatif Reporting

dimulai dari asumsi atau anggapan bahwa ada something is wrong, that some one has done something wrong.
Istilah investigasi muncul pertama kali saat Nellie Bly jadi reporter Pittsburgh Dispatch pada 1890. Bly menyelidiki kehidupan buruh anak yang mencari nafkah dalam kondisi buruk. Bly sengaja bekerja di sebuah pabrik di Pittsburgh. Laporan investigasinya mendorong terjadinya perubahan terhadap standar hidup para pekerja kelas bawah itu. Ketekunan Nellie Bly mengilhami jurnalisme Amerika.

*Ida M. Tarbell, mmenulis buat majalah Mc Clure’s, tentang skandal perusahaan minyak Standard Oil, milik John D.Rockefeller, pada 1900. Tarbell mengandalkan wawancara, riset kecil, atau observasi lewat penyamaran, juga menggunakan paper trail atau pelacakan dokumen seperti transkrip dengar pendapat dalam parlemen, berkas-berkas pengadilan, surat perjanjian, dan sertifikat tanah. Dampaknya, Presiden Theodore Roosevelt membuat peraturan untuk mencegah kompetisi tak sehat, khususnya terhadap perusahaan kecil. Pengadilan Amerika menghukum Standard Oil dengan memaksanya memecah diri jadi beberapa perusahaan.

Laporan investigasi sejatinya bukan reportase biasa.
Robert Greene dari Newsday, dikenal sebagai Bapak Jurnalisme Investigasi Modern, mensyaratkan sekurang-kurangnya tiga elemen dasar.
1.Liputan benar-benar gagasan orisinal wartawan dan hasil bukan investigasi pihak lain yang ditindaklanjuti
2.Membongkar kejahatan publik yang disembunyikan, subjek investigasi merupakan kepentingan bersama yang cukup masuk akal untuk mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas pembaca suratkabar atau pemirsa televisi bersangkutan
3.Menemukan siapa pelakunya.

Hipotesis merupakan langkah penting bagi wartawan untuk sebelum melakukan investigatif reporting.
Hipotesis biasanya disusun dengan beberapa pertanyaan dasar.
Pertama pertanyaan tentang aktor pelaku kejahatan. "Siapa yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan dana masyarakat tersebut? Siapa yang memicu huru-hara? Siapa yang mula-mula menyebarkan sentimen antietnik atau antiagama tertentu?
Kedua, bagaimana cara-cara suatu kejahatan dilakukan.
Hipotesis ini yang terus-menerus diteliti, diuji dan disimpulkan benar-tidaknya. Kalau kemudian terbukti bahwa hipotesis itu salah, seorang investigator harus dengan besar hati mengakui bahwa tidak terjadi kejahatan di sana. Kasus ditutup. Setiap investigasi memang
mengandung kemungkinan bahwa hasilnya ternyata tidak sedramatis yang diperkirakan.

Laporan indepht reporting yang seringkali disamakan dengan Investigatif reporting.
Salah satu hal yang banyak membedakan adalah ada atau tidaknya hipotesis dalam proses reportase. Hipotesis sangatlah penting untuk membentuk wartawan memfokuskan dirinya dalam suatu investigasi.
Pada liputan investigatif, seorang atau lebih wartawan memutuskan untuk melakukan suatu liputan investigatif karena mencium adanya suatu pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum yang ingin ditutup-tutupi, dan masalah ini dianggap layak dan penting diketahui masyarakat. Sedangkan pada indepht reporting, adanya pelanggaran hukum itu bukan merupakan unsur utama. Tujuan indepht reporting lebih pada upaya untuk mengangkat suatu masalah, atau suatu soal secara mendalam.
Dalam batasan tertentu investigatif reporting adalah fase kelanjutan dari indepth reporting. Ketika wartawan itu sudah jauh lebih banyak mengetahui duduk persoalan sebenarnya, saat itulah ia pada titik hendak melakukan kegiatan lanjutan atau tidak. Liputan lanjutan inilah yang lebih bersifat investigatif.

Direktur Philippines Center for Investigative Journalism (PCIJ) Sheila Coronel secara singkat membagi proses investigasi ke dalam dua kali tujuh bagian.

Tahap Pertama:

*First lead (petunjuk awal): koran, desas-desus, telepon gelap, surat kaleng, dll
*Initial reporting (penjaringan nama, pemilihan narasumber, tempat yang akan diobservasi,pembuatan kronologi)
*Literature search (mengacu pada hasil liputan awal; kliping koran, pencarian di internet, buku, dan sumber lain)
*Interviewing experts (sumber ahli/pakar)
*Finding a paper trail (BAP, berkas sidang pengadilan, hasil visum)
*Interviewing key informants and sources

Tahap Kedua:

*First hand observation (Observasi di lapangan berguna untuk mendapat data detil sekaligus memastikan kebenaran dokumen)
*Organizing files (Data-data hasil pengamatan lapangan, yang dikawinkan dengan data-data sebelumnya, perlu diorganisasikan secara cermat dalam file-file)
*More interviews (menambahi data-data bolong ketika file sudah diorganisasikan secara cermat dan teliti. Wawancara ini umumnya hanya berlangsung untuk sumber-sumber kunci dan saksi-saksi)
*Analyzing and organizing (misalnya Metode lebih baku diperkenalkan Robert Greene dari Newsday berupa Sistem Memo: Copy Ready dan Procedural )
*Writing (Yang perlu diingat, dalam menulis yang pertama-tama didahulukan adalah bahwa laporan harus benar. Baru kemudian, menarik dan relevan)
*Fact checking (ingat: intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi)
*Libel checking
Indepth reporting, interpretatif reporting, maupun investigatif reporting, seperti jenis liputan lainnya, menekankan pada perlunya etika dan hukum.Kode etik media massa, di antaranya, memberikan beberapa jenis keterangan yang mesti diperhatikan wartawan, dan sumber-sumbernya di masyarakat luas:
-On the record. Semua pernyataan boleh langsung dikutip dengan
menyertakan nama serta jabatan si sumber. Kecuali ada kesepakatan lain, semua komentar dianggap boleh dikutip.
-On background. Semua pernyataan boleh dikutip langsung, tapi tanpa
menyebutkan nama si sumber. Jenis penyebutan yang digunakan si sumber harus dinegosiasikan lebih dulu. Tapi harus diingat bahwa makin kabur identitas si sumber, makin ringan juga kredibilitas laporan si wartawan. Seorang dosen di sebuah universitas lebih kabur ketimbang seorang dosen di fakultas universitas tersebut.
-On deep background. Semua pernyataan sumber boleh digunakan tapi tidak dalam kutipan langsung. Reporter menggunakan keterangan itu tanpa menyebutkan sumbernya. Umumnya, reporter tak suka kategori ini, sebab si sumber, apalagi yang sudah berpengalaman dengan media, sering memanfaatkan status ini untuk mengapungkan umpan tanpa mau mempertanggungjawabkannya.
-Off the record. Informasi yang diberikan secara off the record hanya diberikan kepada reporter dan tak boleh disebarluarkan dengan cara apapun. Informasi itu juga tak boleh dialihkan kepada narasumber lain dengan harapan informasi itu bisa dikutip.
Secara umum harus diketahui lebih dulu bahwa rencana penyampaian informasi secara off the record harus disepakati lebih dulu oleh reporter. Risiko menyetujui informasi off the record adalah si wartawan terikat untuk tak menggunakan informasi tersebut -termasuk kemungkinan bahwa informasi itu diperoleh dalam bentuk yang lain dari narasumber lain, tapi bisa menimbulkan kesan bahwa si wartawan tak menghormati kesepakatannya dengan sumber pertama --sampai ada pihak lain yang mengeluarkannya dengan nama lengkap.

Pemahaman etika dan hukum pers diperlukan wartawan investigasi ketika berhadapan dengan liputan-liputan yang konfidensial; yang sengaja ditutup rapat-rapat oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini, di antaranya, menyebabkan teknik affidavit (pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah, di hadapan notaris publik) dan penyamaran dipakai dalam peliputan investigasi.
Dalam upaya mencari keterangan narasumber yang kuat, terutama investigatif reporting, kerap mensyaratkan informasi dari para saksi mata. Para saksi mata adalah orang-orang yang menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi. Mereka memiliki informasi tentang fakta. Namun, keterangan mereka dianggap memiliki potensi memojokkan pihak-pihak tertentu. Untuk itulah, kesaksian mereka harus diberi perlindungan hukum dan disebut affidavit.

Keterangan ini menjadi senjata wartawan. Affidavit merupakan bahan yang dapat memperkuat berita investigasi dan dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk. Bahkan, bisa digunakan untuk menepis kemungkinan penyangkalan narasumber yang menyatakan bahwa dirinya telah salah kutip.

Terkadang reporter terpaksa melakukan penyamaran dalam penyelidikannya.
Apakah diperbolehkan? Kalau iya, kapan seorang wartawanboleh mencuri? Kapan ia boleh memakai kamera tersembunyi? Kapan ia boleh memalsukan identitasnya?

Kasus: Stasiun televisi ABC bikin penyamaran tentang perlakuan buruk terhadap anak-anak cacat mental di sebuah rumah sakit. ABC mendapatkan pujian. Rumah sakit itu terpaksa mengubah kebijakan mereka. Pemerintah setempat juga minta maaf. Lalu terjadi perubahan besar-besaran aturan pemerintah soal rumah sakit anak-anak cacat.

Ada kasus lain, juga terjadi pada ABC, penyamaran mereka tentang pabrik pengemasan daging berbuah gugatan hukum. Belakangan mereka terpaksa minta maaf dan membayar denda. Mereka terbukti bersalah karena data dan gambar yang mereka tampilkan tidak proporsional. Perusahaan itu memang menghasilkan beberapa potong daging yang busuk namun jumlahnya sangat kecil. Mereka juga disalahkan karena menyadap telepon seorang eksekutif perusahaan daging tersebut.

Dari dua kasus pada sebuah televisi yang sama itu, ada beberapa pedoman bila kita terpaksa harus mencuri:
1.Motivasi kita melakukan pencurian atau penyamaran tujuannya murni untuk kepentingan publik.
2.Wartawan sudah melakukan prosedur yang biasa untuk mendapatkan data, informasi, dokumen gambar atau suara, dengan frekuensi yang cukup tinggi, namun belum berhasil mendapatkan apa yang dicarinya.
3.Harus seizin atasan si reporter. Artinya, ini pekerjaan di luar standar normal. Maka para editor harus tahu dan memberikan izin. Siapa tahu kelak ada gugatan hukum.
4.Ketika hasil pencurian ini disajikan ke publik, kita juga harus transparan menjelaskan bahwa ia didapat dengan mencuri namun prosedur itu terpaksa ditempuh karena prosedur normal tidak berhasil.

Kita harus memberikan kesempatan kepada audiens untuk menilai sendiri. Kita tentu juga harus minta tanggapan dari pihak yang kita curi untuk dimuat tanggapannya bersama dengan presentasi hasil penyamaran kita. Tanggapan ini diminta tidak pada saat penyamaran. Ia diminta sesudah kita mendapatkan informasi tersebut.

William Recktenwald, reporter Chicago Tribune, yang terlibat dalam berbagai tindak penyamaran dalam sejumlah investigasi, setuju bahwa reporter seharusnya menghindari penyamaran kecuali jika mutlak diperlukan. Ia memberi beberapa saran:
-Tugas pertama seorang reporter dalam mengandaikan dirinya menjadi orang lain semata-mata untuk melaksanakan pekerjaan dengan benar dan bukan untuk mengacaukan hidup orang lain. Jika seorang reporter akan bekerja di panti perawatan manusia lanjut usia, tugas-tugasnya harus didahulukan ketimbang profesinya sebagai jurnalis.
-Jika sesuatu yang dicari tak ada di sana, jangan membuatnya ada. Jangan pernah mendorong orang untuk melanggar hukum agar mendapat adegan dalam laporan yang hendak disampaikan.
-Seorang reporter yang menggunakan identitas palsu, janganlah terlalu jauh dalam menyamar. Misalnya, tidak jadi manajer jika jabatan satuan pengamanan lebih cocok dipakai dalam penyamaran. Ketika mengisi lembar aplikasi gunakan tanggal lahir, alamat, asal sekolah, dan pengalaman kerja yang sesungguhnya, kecuali pekerjaannya selaku reporter. ---
Dalam banyak kasus, latar belakang tidak diperiksa. Tapi jangan sekali-kali berbohong untuk dokumen-dokumen tertentu, seperti surat izin mengemudi, yang memerlukan sebuah sumpah.
-Jangan pernah melanggar hukum. Pengumpulan berita tidak kebal terhadap hukum.
-Hindari “lubang-lubang bocoran” informasi yang akan menggantungkan reporter dengan banyak sumber tak bernama.

Budi Setiyono
Yayasan Pantau
Thx to : Etty.H

0 comments:

Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP