Siaran Pers:Kelompok Kompas Gramedia Paksa Jurnalisnya Keluar
TIM ADVOKASI PEKERJA GRAMEDIA MAJALAH
AJI Jakarta-LBH Pers-Forum Karyawan Gramedia Majalah
Jl. Prof Dr. Soepomo Komp Bier No.1A Menteng Dalam Jakarta Selatan
Telp. 83702660/70758626
PRESS RELEASE
"KELOMPOK KOMPAS GRAMEDIA (KKG) PAKSA JURNALISNYA KELUAR KARENA MENIKAH"
Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah yang terdiri dari AJI Jakarta, LBH Pers dan FKGM (Forum Karyawan Gramedia Majalah), akan melayangkan gugatan ke Kelompok Kompas Gramedia (KKG) dalam kasus pemaksaan pengunduran diri dari perusahaan. Tim akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pekan ini, menyusul surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat yang telah diterima pekan lalu (30/11).
Tim Advokasi telah mendampingi karyawan KKG Ade Fitria (Echi) dan Priharsa Nugraha (Arsa), dua wartawan Tabloid Soccer yang salah satunya dipaksa mengundurkan diri, sejak September lalu. Dalam forum mediasi bipartit dan tripartit, pihak KKG tetap pada keputusannya untuk meminta salah satu pihak mengundurkan dari KKG sehingga mediasi tidak membuahkan hasil. Tuntutan Tim yang mewakili tuntutan dua jurnalis tersebut adalah tetap bekerja di dalam lingkup KKG.
Kasus ini bermula dari pernikahan dan Arsa dan Eci. Keduanya sama-sama bekerja sebagai jurnalis di Tabloid Soccer, tabloid olahraga di Kelompok Gramedia Majalah-KKG. Sejak menyatakan akan menikah (29 Juli 2006), keduanya telah berusaha mencari media/unit lain di lingkup Gramedia Majalah yang menjadi tempatnya bekerja.
Namun, kedua jurnalis tersebut dihalang-halangi oleh managemen Gramedia Majalah sehingga tidak mendapat tempat baru. Salah satunya dengan menolak memberi hak untuk tidak masuk bekerja selama tiga hari karena menikah sesuai Peraturan Perusahaan (PP). Kejanggalan ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan subjektif pribadi Pemred Soccer (Angryanto R) terhadap Redpel (Echi) yang akhirnya menikah itu. Banyak bukti dan saksi yang menunjukkan hal ini.
Pihak KKG berargumen bahwa pengunduran diri salah satu pihak telah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP). Padahal PP yang dimaksud adalah PP baru Tahun 2005 yang dibagikan pada 24 Juli 2006 (5 hari sebelum keduanya menikah), sementara karyawan berpegang pada PP lama.
Pada PP lama jelas disebut pada pasal 36 ayat 2 bahwa perusahaan dengan sendirinya (karena ada kata "maka") mencarikan tempat baru buat karyawan yang menikah dengan rekan satu perusahaan, sementara dalam PP baru pasal 36 ayat 2 perusahaan hanya disebutkan "dapat" mencarikan tempat bekerja yang baru. Jelas permintaan pengunduran tersebut cacat hukum.
Dalam catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tidak hanya kali ini KKG bersikap sewenang-wenang terhadap para jurnalisnya sendiri. Sejak 2004 lalu, telah ada sekitar 5 kasus hubungan ketenagakerjaan di lingkup KKG yang menimpa para jurnalisnya. Pada November lalu, kembali AJI Jakarta menerima laporan kasus pemutasian pengurus serikat pekerja Harian KOMPAS ke daerah karena aktivitasnya di serikat pekerja perusahaan.
Terkait permasalahan ini kami, Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah, akan melawan keputusan KKG dengan menempuh jalur hukum sampai tingkat yang paling tinggi.
Jakarta, 6 Desember 2006
Tertanda,
UMAR IDRIS
WINURANTO ADHI
Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Kontak : 08155517333/ 98611972
DANIEL SUPRIYONO
LUDI HASIBUAN
Forum Karyawan Gramedia Majalah
Kontak : 08164847028/ 08176060765
HENDRAYANA
Direktur Eksekutif LBH Pers
Kontak : 081310062794
AJI Jakarta-LBH Pers-Forum Karyawan Gramedia Majalah
Jl. Prof Dr. Soepomo Komp Bier No.1A Menteng Dalam Jakarta Selatan
Telp. 83702660/70758626
PRESS RELEASE
"KELOMPOK KOMPAS GRAMEDIA (KKG) PAKSA JURNALISNYA KELUAR KARENA MENIKAH"
Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah yang terdiri dari AJI Jakarta, LBH Pers dan FKGM (Forum Karyawan Gramedia Majalah), akan melayangkan gugatan ke Kelompok Kompas Gramedia (KKG) dalam kasus pemaksaan pengunduran diri dari perusahaan. Tim akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pekan ini, menyusul surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat yang telah diterima pekan lalu (30/11).
Tim Advokasi telah mendampingi karyawan KKG Ade Fitria (Echi) dan Priharsa Nugraha (Arsa), dua wartawan Tabloid Soccer yang salah satunya dipaksa mengundurkan diri, sejak September lalu. Dalam forum mediasi bipartit dan tripartit, pihak KKG tetap pada keputusannya untuk meminta salah satu pihak mengundurkan dari KKG sehingga mediasi tidak membuahkan hasil. Tuntutan Tim yang mewakili tuntutan dua jurnalis tersebut adalah tetap bekerja di dalam lingkup KKG.
Kasus ini bermula dari pernikahan dan Arsa dan Eci. Keduanya sama-sama bekerja sebagai jurnalis di Tabloid Soccer, tabloid olahraga di Kelompok Gramedia Majalah-KKG. Sejak menyatakan akan menikah (29 Juli 2006), keduanya telah berusaha mencari media/unit lain di lingkup Gramedia Majalah yang menjadi tempatnya bekerja.
Namun, kedua jurnalis tersebut dihalang-halangi oleh managemen Gramedia Majalah sehingga tidak mendapat tempat baru. Salah satunya dengan menolak memberi hak untuk tidak masuk bekerja selama tiga hari karena menikah sesuai Peraturan Perusahaan (PP). Kejanggalan ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan subjektif pribadi Pemred Soccer (Angryanto R) terhadap Redpel (Echi) yang akhirnya menikah itu. Banyak bukti dan saksi yang menunjukkan hal ini.
Pihak KKG berargumen bahwa pengunduran diri salah satu pihak telah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP). Padahal PP yang dimaksud adalah PP baru Tahun 2005 yang dibagikan pada 24 Juli 2006 (5 hari sebelum keduanya menikah), sementara karyawan berpegang pada PP lama.
Pada PP lama jelas disebut pada pasal 36 ayat 2 bahwa perusahaan dengan sendirinya (karena ada kata "maka") mencarikan tempat baru buat karyawan yang menikah dengan rekan satu perusahaan, sementara dalam PP baru pasal 36 ayat 2 perusahaan hanya disebutkan "dapat" mencarikan tempat bekerja yang baru. Jelas permintaan pengunduran tersebut cacat hukum.
Dalam catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tidak hanya kali ini KKG bersikap sewenang-wenang terhadap para jurnalisnya sendiri. Sejak 2004 lalu, telah ada sekitar 5 kasus hubungan ketenagakerjaan di lingkup KKG yang menimpa para jurnalisnya. Pada November lalu, kembali AJI Jakarta menerima laporan kasus pemutasian pengurus serikat pekerja Harian KOMPAS ke daerah karena aktivitasnya di serikat pekerja perusahaan.
Terkait permasalahan ini kami, Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah, akan melawan keputusan KKG dengan menempuh jalur hukum sampai tingkat yang paling tinggi.
Jakarta, 6 Desember 2006
Tertanda,
UMAR IDRIS
WINURANTO ADHI
Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Kontak : 08155517333/ 98611972
DANIEL SUPRIYONO
LUDI HASIBUAN
Forum Karyawan Gramedia Majalah
Kontak : 08164847028/ 08176060765
HENDRAYANA
Direktur Eksekutif LBH Pers
Kontak : 081310062794
0 comments:
Post a Comment