SEARCH PKS post

11/25/2008

Komodo Leading in Race to Represent Indonesia in New7Wonders of Nature Campaign

News Flash
UPDATE

Which National Nominee will be Indonesia’s face to the world?
Just over a month to choose!

Zurich/Switzerland, Nov. 24, 2008—The global race to choose the Official New7Wonders of Nature is gaining momentum on all continents. In little over one month, only one national nominee will represent each country—the people of Indonesia must choose their favorite now.

Should Komodo National Park be the natural symbol of Indonesia?
Komodo National Park is now topping the list of Indonesia’s national nominees.
Is this the natural monument of which the people are the most proud, which should embody the beauty of the country?

Current ranking of national nominees for Indonesia
#1 Komodo National Park
#2 Lake Toba
#3 Krakatau Islands
#4 Mount Bromo
#5 Lake Sentani


The current ranking for these nominees can be found at
www.n7w.com/indonesia

This ranking can change at any time, according to the voting.
The top-ranked national nominee on December 31, 2008 will represent Indonesia in the next phase of the New7Wonders of Nature campaign.

Vote now at www.new7wonders.com to help decide which Indonesian national nominee will participate in the global election of the Official New7Wonders of Nature.

Contact:
Tia B. Viering,
tia@n7w.com, Tel: +32-2-503-4767 or +32-473-79 57 53(mobile)


Jaringan BLoGGER

Read More......

11/17/2008

LBH Pers Mengecam Keras Kriminalisasi Pers di Makassar

Pernyataan Sikap

Kriminalisasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban adalah Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradhana. Yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Upi Asmaradhana sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin (10/11). Dimana pemanggilan tersebut terkait aktivitasnya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Selaku Koordinator Koalisi, Upi beberapa kali mengkritik pernyataan Kepala Polda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto terkait penggunaan hak jawab. Koalisi mengkritik Sisno yang berpendapat, pemidanaan wartawan bisa dilakukan meski pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab. Upi Asmaradhana dikenakan Pasal 317 Ayat 1, 311 Ayat 1 dan pasal 207 KUHP.

Selain Upi, Polda Sulselbar juga memanggil tiga wartawan harian Fajar yang mempublikasikan kritik Upi. Mereka adalah Silahuddin Genda, Herwin Bahar, dan Muchlis Amans Hadi yang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus yang dialami oleh Upi Asmaradhana.

Melihat kejadian di Makassar , mengingatkan kita pada zaman Orde Baru dimana kriminalisasi terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi tersebut menjadi senjata ampuh dalam menghadapi kebebasan berbicara atau kebebasan pers.

Walaupun pasca reformasi telah melahirkan UU Pers No.40 Tahun 1999 ternyata belum dapat memberikan kebebasan sepenuhnya kepada seluruh rakyat khususnya pers untuk berbicara, berekspresi dan berpendapat, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan modifiksi dari Wetboek van Straftrecht voor Netherlandsch Indie (WvSNI) peninggalan Hindia-Belanda masih banyak sekali membatasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi termasuk pers.

Pasal-pasal karet KUHP seperti Pasal 207, 208, 310, 311, 316 dan 317 KUHPid masih menjadi penghalang dalam membangun keterbukaan dan demokratisasi di Indonesia, bahkan menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi masyarakat untuk berpendapat.

Padahal penyelesaian atas sengketa pers telah diatur oleh UU Pers, melalui hak jawab dan hak koreksi. Demikian pula bila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan maka dapat meminta Dewan Pers untuk memediasi.

Bahwa atas hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dengan ini secara tegas menyatakan:

1) Mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap pers
2) Mengecam terhadap segala upaya untuk membungkam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan
3) Mengecam setiap pelaku yang berupaya membungkam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan
4) Menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut untuk bebas berekspresi, berpendapat, menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan
5) Menghimbau kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pers menggunakan UU Pers bukan menggunakan KUHP.


Jakarta, 11 November 2008
Atas Nama LBH Pers
Hendayana, S.H.
Direktur Eksekutif

Read More......

11/14/2008

AJI Tolak Kriminalisasi anggota AJI Makassar oleh Polda Sulselbar

No. 015/AJI-Adv/ SP/XI/2008
SIARAN PERS
AJI Tolak Kriminalisasi anggota AJI Makassar oleh Polda Sulselbar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes penetapan Sdr Upi Asmaradana anggota AJI Makassar, sebagai tersangka tidak pidana pasal 317 KUHP --- "mengadu secara memfitnah dengan tulisan"-- oleh Kepolisian Daerah Sulselbar.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Sdr Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daetah Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye anti kriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008.

Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan berbicara di depan umum mengatakan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.

Pernyataan Kapolda Sulselbar itulah yang diprotes Sdr.Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers. Silang pendapat antara Sdr Upi Asmaradana dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto ini kemudian berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan dasar hukum penetapan Sdr Upi Asmaradana sebagai tersangka. Perbedaan pendapat di negara demokratis tidak sepatutnya dihadapi dengan pemidanaan, apalagi dengan tuduhan pidana "memfitnah dengan tulisan" (pasal 317 KUHP).
Demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis. Pernyataan dan ajakan Sdr Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi (01/08/08) merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945. Intinya, Sdr Upi Asmaradana mengajak kalangan jurnalis di wilayah Makassar agar mewaspadai berbagai bentuk ancaman kriminalisasi terhadap pers yang dewasa ini kian marak di tanah air. Aksi demonstrasi dan kampanye Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi itu merupakan dukungan AJI Makassar terhadap program nasional anti kriminalisasi pers dari AJI Indonesia.

Upaya penetapan saudara Upi Asmaradana sebagai tersangka tindak pidana memfitnah dengan tulisan oleh Polda Sulsebar merupakan pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan, dan termasuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap warga negara.
Dalam menyikapi kasus ini, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

Meminta Kapolda Sulsel agar bertindak proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan jurnalis atau anggota masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya.

Mendesak Polda Sulsel agar mencabut penetapan Sdr Upi Asmaradana sebagai tersangka dan meminta kedua pihak untuk menempuh penyelesaian masalah melalui dialog, daripada mengedepankan pendekatan hukum yang kaku.

Meminta Kapolri agar memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kapolda Sulselbar terhadap Sdr Upi Asmaradana, mantan Koresponden Metro TV di Makassar, dalam kasus kampanye anti kriminalisasi pers.

Mengajak seluruh elemen pers maupun aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi pers dan jurnalis dan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan kasus sengketa pemberitaan pers.


Jakarta, 12 November 2008


Hormat Kami,

Ketua Umum AJI
Heru Hendratmoko

Koordinator Divisi Advokasi
Eko Maryadi


Jaringan BLoGGER

Read More......
Copyrights @ 2006 Perkumpulan Karyawan SmartFM - Jakarta, Indonesia
http://crew-smartfm.blogspot.com

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP