Serikat Pekerja Angkasa Pura I Serahkan Bukti PHK Sepihak
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Serikat Pekerja (SP) PT Angkasa Pura I menyerahkan sejumlah dokumen bukti ke polisi terkait pemutusan kerja secara sepihak dan skorsing terhadap beberapa karyawan perusahaan tersebut.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Angkasa Pura I Itje Julinar, tindakan pemutusan secara sepihak terhadap Ketua DPC Bandara Sepinggan, Balikpapan Arif Islam dan skorsing terhadap 7 orang pengurus DPP dan DPC tidak berdasarkan prosedural yang jelas.
"Yang di-PHK hanya 1 orang. 7 Lainnya diskorsing tanpa diperiksa terlebih dahulu. 1 Hari setelah mogok, mereka langsung dipecat," kata Itje Julinar usai menyerahkan dokumen tersebut di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Angkasa Pura I Itje Julinar, tindakan pemutusan secara sepihak terhadap Ketua DPC Bandara Sepinggan, Balikpapan Arif Islam dan skorsing terhadap 7 orang pengurus DPP dan DPC tidak berdasarkan prosedural yang jelas.
"Yang di-PHK hanya 1 orang. 7 Lainnya diskorsing tanpa diperiksa terlebih dahulu. 1 Hari setelah mogok, mereka langsung dipecat," kata Itje Julinar usai menyerahkan dokumen tersebut di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Itje bersama 6 orang rekannya tiba di Reskrimum Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Serikat Pekerja (Serka) Angkasa Pura I sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2008. Semua saksi dan korban sudah diperiksa bulan Juli.
Karyawan PT Angkasa Pura I pernah melakukan mogok kerja karena adanya pelanggaran kontrak dan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Dirut PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto.
Seluruh karyawan dari 3 bandara PT Angkasa Pura I pernah melakukan mogok kerja selama 3 hari mulai 7-9 Mei 2008.
"Tiga di antaranya yaitu Bandara Sepinggan, Balikpapan, Bandara Pattimura, Ambon, dan Bandara Frans Kaisiepo, Biak. Sedangkan bandara Hassanuddin dan Juanda, hanya melakukan istighotsah," ujarnya.
Itje mengatakan, serikat pekerja pernah melayangkan surat untuk bermusyawarah sebanyak 5 kali. Namun usaha tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak direksi PT Angkasa Pura I. "Makanya sekarang kami tempuh jalur hukum," imbuhnya.(gus/iy)
Jaringan BLoGGER
0 comments:
Post a Comment