AJI Tolak Kriminalisasi anggota AJI Makassar oleh Polda Sulselbar
No. 015/AJI-Adv/ SP/XI/2008
SIARAN PERS
AJI Tolak Kriminalisasi anggota AJI Makassar oleh Polda Sulselbar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes penetapan Sdr Upi Asmaradana anggota AJI Makassar, sebagai tersangka tidak pidana pasal 317 KUHP --- "mengadu secara memfitnah dengan tulisan"-- oleh Kepolisian Daerah Sulselbar.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Sdr Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daetah Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye anti kriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008.
Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan berbicara di depan umum mengatakan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Sdr Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daetah Sulselbar, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye anti kriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008.
Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan berbicara di depan umum mengatakan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.
Pernyataan Kapolda Sulselbar itulah yang diprotes Sdr.Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers. Silang pendapat antara Sdr Upi Asmaradana dengan Kapolda Sulselbar Irjen Pol. Sisno Adiwinoto ini kemudian berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan dasar hukum penetapan Sdr Upi Asmaradana sebagai tersangka. Perbedaan pendapat di negara demokratis tidak sepatutnya dihadapi dengan pemidanaan, apalagi dengan tuduhan pidana "memfitnah dengan tulisan" (pasal 317 KUHP).
Demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis. Pernyataan dan ajakan Sdr Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi (01/08/08) merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945. Intinya, Sdr Upi Asmaradana mengajak kalangan jurnalis di wilayah Makassar agar mewaspadai berbagai bentuk ancaman kriminalisasi terhadap pers yang dewasa ini kian marak di tanah air. Aksi demonstrasi dan kampanye Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi itu merupakan dukungan AJI Makassar terhadap program nasional anti kriminalisasi pers dari AJI Indonesia.
Upaya penetapan saudara Upi Asmaradana sebagai tersangka tindak pidana memfitnah dengan tulisan oleh Polda Sulsebar merupakan pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan, dan termasuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap warga negara.
Dalam menyikapi kasus ini, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
Meminta Kapolda Sulsel agar bertindak proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan jurnalis atau anggota masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya.
Mendesak Polda Sulsel agar mencabut penetapan Sdr Upi Asmaradana sebagai tersangka dan meminta kedua pihak untuk menempuh penyelesaian masalah melalui dialog, daripada mengedepankan pendekatan hukum yang kaku.
Meminta Kapolri agar memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kapolda Sulselbar terhadap Sdr Upi Asmaradana, mantan Koresponden Metro TV di Makassar, dalam kasus kampanye anti kriminalisasi pers.
Mengajak seluruh elemen pers maupun aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi pers dan jurnalis dan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan kasus sengketa pemberitaan pers.
Jakarta, 12 November 2008
Hormat Kami,
Ketua Umum AJI
Heru Hendratmoko
Koordinator Divisi Advokasi
Eko Maryadi
Jaringan BLoGGER
0 comments:
Post a Comment